Putusan PN BOGOR Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 16/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siti Suryani Hasanah |
Hakim Anggota | Ummi Kusuma Putri, Mathilda Chrystina Katarina |
Panitera | Erna Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Achmad Jaini alias Encek alias Iki bin Alm Edi Solihin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak membeli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 2,36000 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 2,32000 gram;2 (dua) bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 3,8115 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 3,4495 gram;1 (satu) bungkus kertas kecil warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 2,4723 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 2,3703 gram;1 (satu) linting narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat netto 0,1170 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,0721 gram1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam cokelat;1 (satu) bungkus rokok bermerek ???Magnum Mild???1 (satu) buah kaleng rokok bermerek ???Super Adventure???;Dirampas untuk dimusnahkan ;1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna hitam biru;Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik9215