Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 254/B/2018/PTTUN.SBY |
|
Nomor | 254/B/2018/PTTUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | H. Ariyanto, I Elpah.sh |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;----------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 45/G/2018/PTUN.SBY, tanggal 4 September 2018 yang dimohonkan banding ;--------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/B/2018/PTTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 254/B/2018/PTTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 254/B/2018/PTTUN.SBY
Peninjauan Kembali : 104 PK/TUN/2020
Pertama : 45/G/2018/PTUN.SBY
Peninjauan Kembali : 19 PK/TUN/2022
Lainnya : 297 K/TUN/2019
Statistik10938