- Menolak eksepsi Tergugat IV;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Akta Perdamaian dan Kesepakatan Nomor 02 tanggal 3 Mei 2016 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum Akta Van Dading Pengadilan Negeri Mataram Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Mtr tanggal 24 Mei 2016 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum Akta Kuasa Menjual nomor 16 tanggal 19 Juni 2017 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum, Akta Jual Beli Nomor: 188/2018 tanggal 25 April 2018, Akta Jual Beli Nomor: 189/2018 tanggal 25 April 2018, Akta Jual Beli Nomor: 190/2018 tanggal 25 April 2018, dan Akta Jual Beli Nomor: 191/2018 tanggal 25 April 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat II Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Akta Perdamaian dan Kesepakatan Nomor 02 tanggal 3 Mei 2016 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum Akta Van Dading Pengadilan Negeri Mataram Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Mtr tanggal 24 Mei 2016 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum Akta Kuasa Menjual nomor 16 tanggal 19 Juni 2017 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum, Akta Jual Beli Nomor: 188/2018 tanggal 25 April 2018, Akta Jual Beli Nomor: 189/2018 tanggal 25 April 2018, Akta Jual Beli Nomor: 190/2018 tanggal 25 April 2018, dan Akta Jual Beli Nomor: 191/2018 tanggal 25 April 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat III Konpensi sebagai pembeli yang beritikad baik dan dilindungi undang-undang;
- Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang melakukan penyerobotan diatas tanah obyek sengketa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 2/Pid.C/2019/PN Mtr tanggal 30 April 2019 dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram nomor 34/Pid.C/2019/PT MTR tanggal 1 Juli 2019 merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat III Konpensi untuk selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.4.870.500,00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Kurnia Mustikawati, hakim Anggota 2: I Wayan Sugiartawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Indrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI Terhadap Penggugat I Rekonpensi Terhadap Penggugat II Rekonpensi DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 475 K/PDT/2021
Pertama : 69/Pdt.G/2019/PN.Mtr
Statistik12257