- Menyatakan Terdakwa Yanto Wijayanto Bin Karso, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan dalam dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yanto Wijayanto Bin Karso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Yanto Wijayanto Bin Karso, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas warna putih yang dimasukan dalam kantong kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna hitam;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 713/Pid.Sus/2018/PN Blb |
|
Nomor | 713/Pid.Sus/2018/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Zaenal Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Ariyanto, Br Hakim Anggota Asmudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 9.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 713/Pid.Sus/2018/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 713/Pid.Sus/2018/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 713/Pid.Sus/2018/PN Blb
Statistik181