- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 1.032 M2, yang terletak di Jalan jurusan Montong Gamang menuju Janapria, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas :
Putusan PN PRAYA Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Pya |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2018/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Asri |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Fita Juwiati, Hakim Anggota 1: Eliz Rhami Zudistira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sebelah Utara : Sawah H. Idris. Sebelah Timur : Sawah H. Idris. Sebelah Selatan : Rumah H. Anwar. Sebelah Barat : Jalan Jurusan Montong Gamang Janapria. adalah hak milik sah Penggugat; 3. Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek sengketa bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp.2.433.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); 6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2018/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2018/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2069 K/Pdt/2019
Banding : 163/PDT/2018/PT MTR
Pertama : 10/Pdt.G/2018/PN Pya
Statistik6015