- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan bahwa : a. Sebidang tanah ukuran 36,40 m x 10 m, yang berdiri di atasnya sebuah rumah berukuran 7,20 m x 5,85 m, yang dikenal dan terletak di Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan sertifikat dengan nomor NO-SHM, atas nama NAMA TERGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan Jalan Air Anak Lawu;- Timur berbatasan dengan kebun sawit Yulis;- Selatan berbatasan dengan kebun sawit Yulis;- Barat berbatasan dengan rumah Taslah; b. Sebidang sawah tadah hujan dengan ukuran 82 m x 51 m, yang dikenal dan terletak di Desa Tumbuk Tebing, kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan sawah Jahin;- Barat berbatasan dengan pantai;- Timur berbatasan dengan sawah Soleh; - Selatan berbatasan dengan sawah Lihin;Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut secara natura masing-masing setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat. Apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang dan hasil lelang dibagi masing-masing setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak atas nama ANAK II P&T dan ANAK III P&T sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan; DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menyatakan bahwa : a. Satu bidang kebun di daerah Tumbuan dengan luas + 2 hektar, kebun tersebut tidak bersertifikat dan saat ini sudah dijual Penggugat tanpa seijin Tergugat dan hasilnya dipergunakan oleh Penggugat. Adapun batas-batasnya: - Sebelah utara berbatasan dengan tanah Yunda; - Sebelah selatan berbatasan dengan sungai Air Belubang; - Sebelah barat berbatasan dengan kebun Gas; - Sebelah timur berbatasan dengan kebun Prin b. Perabotan rumah tangga berupa: 1) sebuah lemari kayu dua pintu, 2) satu set kursi jok, 3) piring satu gros, 4) gelas satu gros, 5) teko lima buah, 6) sendok enam lusin, 7) ember besar satu buah, 8) dandang besar dua buah, 9) rantang besar dari rotan dua buah, 10) rak sepatu dari rotan satu buah, 11) tempat tidur satu set dengan kasurnya, 12) seng sepuluh keping, 13) satu buah rak piring;Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut secara natura masing-masing setengah bagian untuk Penggugat rekonvensi dan setengah bagian untuk Tergugat rekonvensi. Apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang dan hasil lelang dibagi masing-masing setengah bagian untuk Penggugat rekonvensi dan setengah bagian untuk Tergugat rekonvensi;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan setengah bagian harta bersama pada dictum 2b kepada Penggugat rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA MANNA Nomor 273/Pdt.G/2012/PA Mna. |
|
Nomor | 273/Pdt.G/2012/PA Mna. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta BersamaNafkah HadlanahNafkah Anak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Nurmalis M. |
Hakim Anggota | Ol Stylemargintop Cm, Li Styletextalign Justify, Rahmi Hidayati, Li Li Styletextalign Justify, Asyrof Syarifuddin |
Panitera | Dansahari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pdt.G/2012/PA Mna.
Statistik680