Putusan PN SURABAYA Nomor 53/G/2014/PHI.Sby |
|
Nomor | 53/G/2014/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yapi |
Hakim Anggota | Hari Purnama, M.hsetia Permana, S.t. M.h |
Panitera | Yoeliati, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI; --------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; ------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; --------------------------2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 Mei 2014; ----------------------------------------------------3. Menyatakan putusan hubungan kerja oleh Tergugat pada Para Penggugat adalah tidak sesuai dengan mekanisme yang benar; -------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak ??? hak Para Penggugat sebesar Rp 87.250.480,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Limaa Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------------Penggugat I; ----------------------------------------------------------------------------------- Pesangon : 9 x Rp 5.000.000,- = Rp 45.000.000,-- Penghargaan masa kerja : 3 x Rp 5.000.000,- = Rp 15.000.000,-- Penggantian hak : 15% x Rp 60.000.000,- = Rp 9.000.000,-- Penggantian Cuti Tahunan : 12 x (Rp 5.000.000 : 30) = Rp 2.000.000,-J u m l a h ?????????????????????????????????????????????????????????.. =Rp 71.000.000,-Penggugat II; ----------------------------------------------------------------------------------- Pesangon : 9 x Rp 1.144.400,- = Rp 10.299.600,-- Penghargaan masa kerja : 3 x Rp 1.144.400,- = Rp 3.433.200,-- Penggantian hak : 15% x Rp 13.732.800,- = Rp 2.059.920,-- Penggantian Cuti Tahunan : 12 x (Rp 1.144.400,- : 30) =Rp 457.760,-J u m l a h ??????????????????????????????????????????????????????.. =Rp 16.250.480,-Hal. 33 dari 34 hal. Put. No. 53/G/2014/PHI-Sby.5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak upah Para Penggugat sebesar Rp 31.866.400,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah), dengan perincian sebagai berikut; -------Penggugat I, upah bulan Januari 2014 ??? Mei 2014; ------------------------------- - 5 bulan x Rp 5.000.000,- = Rp 25.000.000 ,- ; ------------------------------------Penggugat II, upah bulan September 2013 ??? Pebruari 2014; --------------------- 6 bulan x Rp 1.144.400,- = Rp 6.866.400,- ; -------------------------------------6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;-------------------7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 87 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 53/G/2014/PHI.Sby
Statistik160