- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- DALAM PROVISI :
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE NOMOR 92/PDT.G/2019/PN BLG, TANGGAL 17 MARET 2020.
- DALAM EKSEPSI :
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE NOMOR 92/PDT.G/2019/PN BLG, TANGGAL 17 MARET 2020.
- DALAM POKOK PERKARA :
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE NOMOR 92/PDT.G/2019/PN BLG, TANGGAL 17 MARET 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING.
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN OBJEK SENGKETA SEBAGAI HARTA WARISAN DARI ALM. ST. LEBANUS TAMBUNAN YANG BELUM DIBAGI OLEH PARA AHLI WARISNYA.
- MENYATAKAN BAHWA TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN PENGUASAAN ATAS SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN BALIGE BY PASS, DESA/KEL. BARUARA, KEC. BALIGE, KAB. TOBA SAMOSIR, YANG LUASNYA 2.005 M2 SESUAI DENGAN DATA PETA BIDANG NOMOR 5/2019 DAN NOMOR PERSIL/NIB 02.19.01.12.00127 SESUAI DENGAN SURAT PENGUMUMAN DATA FISIK DAN DATA YURIDIS OLEH KANTOR PERTANAHAN TOBA SAMOSIR NOMOR: 14/PENG 12-19/1/2019 TANGGAL 16 JANUARI 2019 DENGAN TANPA BEBAN APAPUN DIATASNYA, DENGAN KETENTUAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT MEMBAYAR UANG TEBUSAN GADAI KEPADA TERBANDING SEMULA TERGUGAT.
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MENGHENTIKAN PROSES PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN TOBA SAMOSIR/TURUT TERGUGAT UNTUK TANAH YANG TERLETAK DI JALAN BALIGE BY PASS, DESA/KEL. BARUARA, KEC. BALIGE, KAB. TOBA SAMOSIR, YANG LUASNYA 2.005 M2 SESUAI DENGAN DATA PETA BIDANG NOMOR 5/2019 DAN NOMOR PERSIL/NIB 02.19.01.12.00127 SESUAI DENGAN SURAT PENGUMUMAN DATA FISIK DAN DATA YURIDIS OLEH KANTOR PERTANAHAN TOBA SAMOSIR NOMOR: 14/PENG 12-19/1/2019 TANGGAL 16 JANUARI 20197;
- MENGHUKUM TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN MENGENAI PERKARA INI;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Dalam Provisi :
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 92/Pdt.G/2019/PN Blg, tanggal 17 Maret 2020.
- Dalam Eksepsi :
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 92/Pdt.G/2019/PN Blg, tanggal 17 Maret 2020.
- Dalam Pokok Perkara :
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 92/Pdt.G/2019/PN Blg, tanggal 17 Maret 2020 yang dimintakan banding.
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat sebahagian;
- Menyatakan objek sengketa sebagai harta warisan dari Alm. St. Lebanus Tambunan yang belum dibagi oleh para ahli warisnya.
- Menyatakan bahwa Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk menyerahkan penguasaan atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Balige By Pass, Desa/Kel. Baruara, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, yang luasnya 2.005 m2 sesuai dengan data peta bidang nomor 5/2019 dan Nomor Persil/nib 02.19.01.12.00127 sesuai dengan Surat Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Oleh Kantor Pertanahan Toba Samosir Nomor: 14/Peng 12-19/1/2019 tanggal 16 Januari 2019 dengan tanpa beban apapun diatasnya, dengan ketentuan Para Pembanding semula Para Penggugat membayar uang tebusan gadai kepada Terbanding semula Tergugat.
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk menghentikan proses pendaftaran di kantor Pertanahan Toba Samosir/Turut Tergugat untuk tanah yang terletak di Jalan Balige By Pass, Desa/Kel. Baruara, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, yang luasnya 2.005 m2 sesuai dengan data peta bidang nomor 5/2019 dan Nomor Persil/nib 02.19.01.12.00127 sesuai dengan Surat Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Oleh Kantor Pertanahan Toba Samosir Nomor: 14/Peng 12-19/1/2019 tanggal 16 Januari 20197;
- Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan mengenai perkara ini;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, dan dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat selebihnya;
Putusan PT MEDAN Nomor 339/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 339/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Pahatar Simarmata, Brhj. Hasmayetti |
Panitera | Poniman S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 339/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2019/PN Blg
Kasasi : 2743 K/Pdt/2021
Banding : 339/PDT/2020/PT MDN
Statistik5042