Putusan PTA BENGKULU Nomor 5/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Abd. Hakim |
Hakim Anggota | H. Edy Noerfuady H.m. |
Panitera | Asmudi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan Pemohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Manna, Nomor 187/Pdt.G/ 2019/PA.Mna., tanggal 10 Desember 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1441 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan Pemohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon ( Didi Suryadi bin Nuhin ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon ( Winda Feriana Susanti binti Sarhimi ) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak yang pertama bernama Aldric Alvaro bin Didi Suryadi, lahir tanggal 11 Oktober 2015 berada dalam asuhan (hadhanah) Pembanding/Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan anak yang kedua bernama Elesti Syarifah binti Didi Suryadi, lahir tanngal 5 Oktober 2016 berada dalam asuhan (hadhanah) Terbanding/Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Pembanding/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Terbanding/Penggugat Rekonvensi nafkah anak yang berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Terbanding/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun) dengan penambahan sebesar 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2020/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2020/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pdt.G/2019/PA.Mna
Banding : 5/Pdt.G/2020/PTA.Bn
Statistik13656