Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 29/G/2016/PTUN.Mks |
|
Nomor | 29/G/2016/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 29/G/2016/PTUN.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Joko Setiono |
Hakim Anggota | - Elwis Pardamean Sitio, Muhammad Iqbal M. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------------- MENGADILI ----------------------------------------------DALAM EKSEPSI: ---------------------------------------------------------------------------------Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ditolak; --------------DALAM POKOK PERKARA: -------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 00023/Desa Julukanaya tanggal 02 - 8- 2001, Surat Ukur No. 00009 tanggal 28 Juli 2001 seluas 9.925 m2 atas nama Abdullah Daeng Lawa.;--------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik nomor : 00023/Desa Julukanaya tanggal 02-8- 2001, Surat Ukur No. 00009 tanggal 28 Juli 2001 seluas 9.925 m2 atas nama Abdullah Daeng Lawa. ;----------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.842.000., ( Dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/2016/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 29/G/2016/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/G/2016/PTUN.Mks
Kasasi : 350 K/TUN/2017
Banding : 155/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik6936