Putusan PT SEMARANG Nomor 27/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Abdul Rochim |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, Hj. Elis Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; --------------? Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 27 Maret 2013 Nomor 112 / Pid.Sus / 2012 / PN.Tpk.Smg., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan diperbaiki susunan bunyi diktum, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------1. Menyatakan terdakwa A. SLAMET Bin SAMAAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; --2. Membebaskan terdakwa A. SLAMET Bin SAMAAN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; -------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa A. SLAMET Bin SAMAAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?KORUPSI? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair ; --------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa A. SLAMET Bin SAMAAN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila uang denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti kurungan selama 3 (tiga) bulan; -------------------------------5. Menghukum pula terdakwa A. SLAMET Bin SAMAAN untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 142.930.000,- (seratus empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; --------? Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------? Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------? Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------1. Berita Acara Serah Terima Sapi dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan Kota Pekalongan kepada Pondok Pesantren Syafi?i Akrom ; ----------------------------------------------------2. Berita Acara Penarikan Ternak Sapi dari Sdr. A. Slamet ; ----------3. Surat Ijin Penarikan Sapi dari Kelompok Lembu Aji kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Povinsi Jawa Tengah ; --------4. Notulen Verifikasi / Kunjungan Tim Pembina Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Povinsi Jawa Tengah terkait rencana relokasi ternak sapi Kelompok Ternak ?Lembu Aji? ; ------------------5. Surat Permohonan / permintaan dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan Kota Pekalongan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Povinsi Jawa Tengah ; -------------------------6. Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekalongan atas Penanganan Kasus Bantuan Sosial Sapi Pada Kelompok Ternak ?Lembu Aji? ; ---------------------------------------------------------------------7. Surat Keputusan Pengukuhan Kelompok Sapi dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan Kota Pekalongan ; ------------8. Daftar Anggota (Lampiran Berita Acara Pembentukan Kelompok Ternak ?Lembu Aji?) ; ----------------------------------------------------------9. Laporan Perkembangan Ternak Sapi dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan Kota Pekalongan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Povinsi Jawa Tengah ; -------------------------10. Surat Perintah Walikota kepada Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan Kota Pekalongan terkait tindak lanjut hasil Audit Inspektorat Kota Pekalongan ; ----------------------------------------------11. Usulan Kegiatan Pengembangan Sapi Betina Produktif dan Penghasil Pupuk Organik Tahun Anggaran 2010 ; --------------------12. Berita Acara Kematian Ternak dan Surat Visum dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan Kota Pekalongan ; ------------13. Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Kegiatan Pembibitan Sapi Potong Dana APBN-P Kelompok Ternak ?Lembu Aji? Kota Pekalongan Tahun 2010 ;----------------------------------------------------14. Surat Permohonan Pencairan Dana dari Kelompok Ternak ?Lembu Aji? kepada Ketua Tim Tekhnis Kegiatan Pengembangan Pembibitan Sapi Dana Bansos APBN-P 2010 Kota Pekalongan ; 15. Surat Persetujuan Permohonan Pencairan Dana dari Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan Kota Pekalongan ; ----16. Rekening koran Bank BRI nomor rekening 3690-01-015857-53-3 atas nama Kelompok Ternak Lembu Aji ; --------------------------------17. Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 10 Desember 2010 nomor : 849780Q/026/112 untuk Pembayaran Langsung (LS) lunas 100% pemanfaatan dana penguatan modal untuk pengembangan pembibitan sapi sesuai dengan SK Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Povinsi Jawa Tengah No. 524/3506 tanggal 12 Nopember 2010 ; -----------------------------18. Surat Perintah Membayar nomor : 02031/NAK-TP/2010 tanggal 08 Desember 2010 tentang Pembayaran Langsung (LS) lunas 100% pemanfaatan dana penguatan modal untuk pengembangan pembibitan sapi sesuai dengan SK Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Povinsi Jawa Tengah No. 524/3506 tanggal 12 Nopember 2010 ; -----------------------------19. Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Jawa Tengah Nomor : 524/3506 tentang Penetapan Lokasi Pengembangan Pembibitan Sapi di Jawa Tengah Tahun 2010 ; ---------------------------------------------------------20. Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Ternak ?Lembu Aji? Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan ; --------------------------------------------------------------------21. Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 524/3650 antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Jawa Tengah dengan Ketua Kelompok Ternak ?Lembu Aji? Kota Pekalongan;---22. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) APBN-P TA. 2010 ; ---------23. Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Jawa Tengah Nomor : 524/3290 tentang Tim Pembina Pengembangan Pembibitan Sapi di Jawa Tengah Tahun 2010 ; --------------------------------------------------------------------24. Surat Kesanggupan Kelompok Ternak ?Lembu Aji? Atas nama A. Slamet, SH.;------------------------------------------------------------------25. Berita Acara Penetapan Hasil CP/CL Pengembangan Pembibitan Sapi Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pada Kegiatan Penambahan Populasi Betina (APBN-P 2010) Nomor : 524/3486 A. ; ---------------------------------------------------------------------------------26. Surat Pengesahan Revisi II DIPA Nomor : 1306/018-06.4/-/2010 Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Jawa Tengah ; --------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah melalui IR. ARDIANA ROSTANA, M.Si ; -----------------------------------------------------------------------------------27. Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Pembibitan Sapi APBN-P tahun 2010 Jawa Tengah ; --------------------------------------------------28. Buku Kas Kelompok Ternak ?Lembu Aji? ; -------------------------------Dikembalikan kepada saksi IRWANTO ; --------------------------------------29. Buku tabungan BRI nomor rekening 3690-01-015857-53-3 atas nama Kelompok Ternak Lembu Aji ; --------------------------------------Dikembalikan kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Pekalongan melalui saksi CHODIJAH, SE ; --------------------------------------------------? Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1801 K/Pid.Sus/2013
Banding : 27/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Lainnya : 112/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Statistik
Statistik
50
86