- Menyatakan Terdakwa Suardi Alias Dg. Sua Bin Basri Dg. Nai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I ??? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna biru motif Frozen berisi :
- 15 (lima belas) saset kosong.
- 1 (satu) sendok sabu dari pipet bening bergaris biru.
- 2 (dua) lembar tissu.
- 6 (enam) saset plastik bening yang berisi sabu-sabu
- 1 (satu) unit handophone Samsung lipat warna hitam dengan nomor kartu 081355050544.
- Uang sejumlah Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar pecahan sepuluh ribu rupiah, 3 (tiga) lembar pecahan lima ribu rupiah dan 1 (satu) lembar pecahan seribu rupiah).
- 1 (satu) lembar celana pendek Merk EIGER warna biru tua
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TAKALAR Nomor 106/Pid.Sus/2019/PN Tka |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2019/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endah Sri Andriyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, Br Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulasrina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2019/PN Tka
Statistik770