- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (RADEN ANGGI WIJAYA BIN RADEN BAMBANG SUROYO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK 1 (SATU) RAJ'I TERHADAP TERMOHON (RATIH RIA NINGTIAS BINTI RIYANTO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SUKADANA, SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON DAN TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON BERNAMA RADEN ALVARO IKHSAN JAYA BIN RADEN ANGGI RENGGA JAYA, LAKI-LAKI LAHIR TANGGGAL 16 DESEMBER 2014 BERADA DI BAWAH HADHANAH PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON (RADEN ANGGI RENGGA WIJAYA BIN RADEN BAMBANG SURYO) UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON (RATIH RIA NINGTIAS BINTI RIYANTO) SEBAGAI BERIKUT:
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 621.000,- (ENAM RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Raden Anggi Wijaya bin Raden Bambang Suroyo) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon (Ratih Ria Ningtias binti Riyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Sukadana, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi/Termohon dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon bernama Raden Alvaro Ikhsan Jaya bin Raden Anggi Rengga Jaya, laki-laki lahir tangggal 16 Desember 2014 berada di bawah hadhanah Penggugat;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon (Raden Anggi Rengga Wijaya bin Raden Bambang Suryo) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon (Ratih Ria Ningtias binti Riyanto) sebagai berikut:
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp 621.000,- (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0028/Pdt.G/2019/PTA.Bdl |
|
Nomor | 0028/Pdt.G/2019/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nurdin Juddah |
Hakim Anggota | Dadang Syarifbrenas Nasai |
Panitera | Ellina Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/PEMOHON; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUKADANA NOMOR 0247/ PDT.G/2019/PA.SDN, TANGGAL 14 MEI 2019 M, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 09 RAMADHAN 1440 H, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI 3.1. NAFKAH, MASKAN DAN KISWAH SELAMA MASA IDDAH SELAMA TIGA BULAN SEBESAR RP 7.500.000.- (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPAH); 3.2. MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP 5.000.000.- (LIMA JUTA RUPIAH); 3.3. NAFKAH LAMPAU SEBESAR RP 11.250.000,- (SEBELAS JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 3.4. NAFKAH ANAK LAKI-LAKI BERNAMA RADEN ALVARO IKHSAN JAYA SEBESAR RP 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULANNYA SAMPAI ANAK ITU DEWASA DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DITAMBAH 10% SETIAP TAHUNNYA; 3.5. MENGEMBALIKAN MAHAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/ TERMOHON EMAS SEBERAT 25 GRAM; 4. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON MENGENAI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TIDAK DAPAT DITERIMA; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON MENGENAI PEMBAYARAN EMAS LAMARAN SEBERAT 75 GRAM EMAS; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBANYAK RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding Pembanding/Pemohon; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 0247/ Pdt.G/2019/PA.Sdn, tanggal 14 Mei 2019 M, bertepatan dengan tanggal 09 Ramadhan 1440 H, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI 3.1. Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah selama tiga bulan sebesar Rp 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupah); 3.2. Mut???ah berupa uang sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah); 3.3. Nafkah lampau sebesar Rp 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 3.4. Nafkah anak laki-laki bernama Raden Alvaro Ikhsan Jaya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak itu dewasa di luar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 10% setiap tahunnya; 3.5. Mengembalikan mahar kepada Penggugat Rekonvensi/ Termohon emas seberat 25 gram; 4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon mengenai pembagian harta bersama tidak dapat diterima; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon mengenai pembayaran emas lamaran seberat 75 gram emas; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 0028/Pdt.G/2019/PTA.Bdl
Statistik1470