Putusan PN SELONG Nomor 87/Pdt.G/2019/PNSel |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2019/PNSel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erni Priliawati |
Hakim Anggota | Galih Bawono, Dewi Santini |
Panitera | - Harun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISI:-Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat;DALAM EKSEPSI:-Menolak eksepsi dari Tergugat I DALAM POKOK PERKARA:1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan hukum seluruh obyek sengketa merupakan milik Penggugat yang berasal dari peninggalan Amaq Saiyah yang belum terbagi;3.Menyatakan tidak sah segala surat menyurat, akta dibawah tangan atau akta outentik yang terkait obyek sengketa antara penggugat dengan Tergugat I;4.Menyatakan hukum obyek yang terletak di Dusun Loco, Desa Senggigi (dulu Desa Batu Layar), Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, atas nama Amaq Saiyah sesuai Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar TK. I PBB Mataram tertanggal 24 Agustus 1989 Nomor : Ket.637/WPJ.08/KI.3213/1989, sebagaimana dalam Buku ?C?, Kongok No. 1, Pembekel Pekasih/Sedahan Kecamatan : PP. Meninting II Kabupaten Lombok Barat, Pipil No. 382, Persil No. 40, Klas III, Luas 2.370 Ha., yang diuraikan dalam Peta Bidang tanggal 9 November 2010 NIB : 23.01.10.06.00339, seluas 21.239 M2, dengan batas-batas:-Sebelah Utara : Tanah Vera/H. Agus-Sebelah Timur : Saluran-Sebelah Selatan : Saluran-Sebelah Barat : SaluranAdalah sah milik Penggugat bersama ahli waris AMAQ KEMASUDIN dan tidak untuk dibagi dengan Tergugat I;5.Menyatakan tidak sah segala surat-surat atau apapun bentuknya, baik berupa akta autentik maupun akta dibawah tangan yang dibuat oleh Tergugat I dihadapan Tergugat II yang melahirkan hak keperdataan kepada Tergugat I;6.Menyatakan hukum segala hutang pihutang yang dilakukan oleh Tergugat I menjadi tanggungjawab Tergugat I sendiri yang tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat;7.Menyatakan tidak sah seluruh isi Akta Perjanjian Nomor:43, tanggal 10 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT RATIH FIBRIANTI, SH.M.Kn.,;8.Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan tanah obyek sengketa seluas 10.000 M2 secara sukarela dan bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan;9.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.072.500 (Dua Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2019/PNSel.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2019/PNSel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1263 K/Pdt/2021
Pertama : 87/Pdt.G/2019/PN Sel
Statistik262145