Putusan PN LUWUK Nomor 137/Pid.B/2019/PN Lwk |
|
Nomor | 137/Pid.B/2019/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Suhardin Z. Sapaa, H Sayuti |
Panitera | Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Yospian Naodja, S.Sos., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 10 Desember 2018 atas nama Sdra. Yustus Kule dan Sdra. Ham Kinding; 1 (satu) exemplar foto copy Sertifikat Hak Guna Usaha nomor 13 atas nama pemegang hak PT. Delta Subur Permai yang telah dilegalisir; 1 (satu) exemplar Surat Izin Bupati Banggai nomor 591 / 754 / Bag. TAPEM tanggal 11 Oktober 2004 tentang lokasi lahan perkebunan masyarakat Desa Honbola Kecamatan Batui; Foto Copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 112 / Kpts-11 / 93, Tanggal 25 Februari 1993 tentang : Pelepasan Sebagian kawasan di kelompok hutan Kintom, Kecamatan Batui, Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Seluas 4.080 HA (empat ribu delapan puluh) Hektar untuk perkebunan coklat atas nama PT. Delta Subur Permai. Foto Copy surat permohonan Hak Guna Usaha tanggal 01 Juni 1993. Foto Copy Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 123 / HGU / BPN / 97, tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah, Tanggal 02 Oktober 1997. Foto Copy Berita Acara Nomor : 593 / 219 / Kec. Batui / 2015 Tentang Kesepakatan Hasil Pertemuan PT. Delta Subur Permai dengan Kelompok Tani Desa Honbola Serta Tokoh Masyarakat Kecamatan Batui, Tanggal 11 Februari 2015. Foto copy surat pernyataan yang telah dilegalisir tanggal 10 Desember 2018 perihal pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Berita Acara Kesepakatan Nomor : 593 / 219 / Kec. BTI / 2015, tanggal 11 Februari 2015 tentang hasil pertemuan PT. Delta Subur Permai dengan kelompok tani Desa Honbola; Foto copy Permohonan Izin Membuka Lahan Perkebunan Masyarakat Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai Kelompok tani Desa Honbola, Tanggal 18 Maret 2004. Foto Copy Surat Pernyataan perihal mendukung menerima Lokasi Kinawang Wilayah Desa Honbola untuk dijadikan lokasi perkebunan masyarakat Desa Honbola, tanggal 12 Januari 2004. Foto Copy rekomendasi Nomor : 500 / 149 / Kec. Batui, Tanggal 28 Juni 2014 perihal permohonan izin membuka lahan perkebunan masyarakat yang terletak di Desa Honbola adalah benar lahan APL. Foto Copy Berita Acara Peninjauan Lokasi Lahan Perkebunan Masyarakat Desa Honbola Kec. Batui, Tanggal 27 Mei 2004. Foto Copy Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 591 / 166 / Bag. Tapem, tanggal 25 Agustus 2003, tentang Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Foto Copy Surat penyerahan lahan Nomor : 86 / Kec. Batui / 1997 atas nama BETANI SAKE seluas 40,000 M2 (empat puluh ribu) meter persegi, tanggal 24 April 1997. Foto Copy Surat Penyerahan Lahan Nomor : 83 / Kec. Batui / 1997 atas nama LASAHIMA seluas 40.000 M2 (empat puluh ribu) meter persegi), Tanggal 10 April 1997. 30 (tiga puluh) lembar Foto Copy Surat penyerahan atau ganti rugi tanaman Foto Copy Surat pernyataan dari Kepala Desa Honbola BETANI SAKEY yang diketahui oleh Camat Batui Nomor : 593.81 / 98 / Agraria, Tanggal 16 Maret 1992, yang menyatakan permasalahan areal perkebunan di Seseba telah selesai dan tidak ada lagi masyarakat atau warga desa yang akan menuntut atas kepemilikan tanah dalam areal PT. Delta Subur Permai. Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 141 / 1954 / BPMPD Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, atas nama Yospian Naodja periode 2009 ? 2015, Tanggal 22 Oktober 2009. Naskah pelantikan an. Bupati Kepala Daerah TK. II Banggai berdasarkan surat keputusan Bupati Kepala Daerah TK II Banggai Nomor : 141 / 1954 Tahun 2009, Tanggal 21 Desember 2009 dengan resmi melantik saudara YOSPIAN NAODJA sebagai Kepala Desa Honbola, Tanggal 21 Desember 2009. Berita Acara Pengambilan Sumpah pada hari Senin tanggal dua puluh satu Desember dua ribu sembilan saudara Yospian Naodja selaku Kepala Desa Honbola 1 (satu) rangkap Surat Penyerahan Nomor : 468 / Kec. Batui / 2012 tanggal 26 Juli 2012 atas nama Yospian Naodja. 1 (satu) rangkap Surat Penyerahan Nomor : 466 / Kec. Batui / 2012 tanggal 26 Juli 2012 atas nama Daniel. G. 1 (satu) rangkap Surat Penyerahan Nomor : 463 / Kec. Batui / 2012 tanggal 26 Juli 2012 atas nama Ramly Insu. 1 (satu) rangkap Surat Penyerahan Nomor : 474 / Kec. Batui / 2012 tanggal 26 Juli 2012 atas nama Rosina. L. 1 (satu) rangkap Surat Penyerahan Nomor : 473 / Kec. Batui / 2012 tanggal 26 Juli 2012 atas nama Yustinus. L. 1 (satu) rangkap Surat Penyerahan Nomor : 454 / Kec. Batui / 2012 tanggal 26 Juli 2012 atas nama Yermia. N. 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Tanah nomor : 592.2 / 441 / HBL / IX / 2010 tanggal 18 Desember 2010 atas nama Wiliam. B. 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.2 / 672 / HBL / 2010 tanggal 05 Oktober 2010 atas nama Efratan Taundjok 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.2 / 15 / HBL / 2011 tanggal 11 Juli 2011 atas nama Yudy Intaja. 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Tanah nomor : 592.2 / 434 - HBL / XII / 2010 tanggal 18 Desember 2010 atas nama ROY. J. 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Tanah nomor : 592.2 / 231 / HBL / 2011 tanggal 11 Juli 2011 atas nama Reban. B. 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.2 / 432 - HBL / XII / 2010 tanggal 18 Desember 2010 atas nama Salim Pakaya. 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.2 / 669 / HBL / 2010 tanggal 05 Oktober 2010 atas nama Efniel Kulilim. 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.2 / 673 / HBL / 2010 tanggal 05 Oktober 2010 atas nama Leksi Watu Seke. 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.2 / 293 / HBL / 2011 tanggal 11 Juli 2011 atas nama Manise Kupagam. 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.3 / 222 - HBL / V / 2010 tanggal 20 Mei 2010 atas nama Wenan. 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.2 / 663 / HBL / 2010 tanggal 05 Oktober 2010 atas nama Yustina Maningku. 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Tanah Nomor : 593.2 / 418 / HBL / II / 2011 tanggal 24 Oktober 2011 atas nama Ham Kinding. 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Tanah Nomor : 593.2 / 419 / HBL / II / 2011 tanggal 24 Oktober 2011 atas nama Yoktan. K 1 (satu) lembar foto copy Peta Situasi No. 11 / 1997 Lokasi HGU PT. Delta Subur Permai tanggal 2 April 1997. 1 (satu) lembar peta Lokasi Klaim PT. Delta Subur Permai. 1 (satu) lembar peta overlapping lokasi rencana kebun kelompok tani koi Desa Honbola dengan HGU PT. Delta Subur Permai.Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.B/2019/PN Lwk
Kasasi : 613 K/Pid/2020
Lainnya : 18/Akta.PId/2019/PN Lwk
Statistik
Statistik
163
0