Putusan PTA GORONTALO Nomor 14/Pdt.G/2014/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2014/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Aisyah Ismail |
Hakim Anggota | H.sofyan Alwie Lahilote, H. D. Abdullah |
Panitera | Muhammad Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PA |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan dengan perbaikan, putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor ; 82/Pdt.G/2014 tanggal 23 September 2014 Masehi bertepatan dengan tangga;l 28 Dzulqadah 1435 Hijriah sehingga amarnya berbunyi sbb :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan permohonan Pemohon.;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Limboto;3. Menghukum Pemohon untuk memberikan mut???ah dalam bentuk uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dan nafkah iddah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)) kepada Termohon sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak oleh Pemohon di depan sidang Pengadilan Agama Limboto;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Limboto untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Termohon untuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Terbanding/Pemohon untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp. 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);6. Membebankan kepada Pembanding/Termohon untuk membayar biaya perkara ini di tingkat banding sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2014 |
Kaidah | 247.K/SIP/1953 237/K/AG/1998 38.K/AG/1991 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 564 K/Ag/2015
Banding : 14/Pdt.G/2014/PTA.Gtlo
Pertama : 82/Pdt.G/2014/PA Lbt.
Statistik1280