Putusan PN SUMEDANG Nomor 10/Pdt.G/2016/PN.Smd |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2016/PN.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vivi Meike Tampi |
Hakim Anggota | Happy Tri Sulistiyono, Mh Noema Dia Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat I, sebagai pewaris sah atas rumah tinggal milik Bapak Inanta (Alm) dengan Ibu Eram (alm) berupa rumah tinggal panggung darurat yang berdiri diatas tanah hak milik seluas 248 M2 kelas DII, No.C1375 Persil 32a terdaftar dalam proyek pembangunan waduk jati gede dengan Peta bidang Nomor urut 34 dengan nomor peta 326 yang terletak di Dusun Cibungur Rt.003 Rw.004 Desa Jatibungur Kecamatan Darmaraja (sekarang menjadi Kecamatan Jatigede) Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat dan pada tanggal 29 April 1986 telah mendapat ganti rugi sebesar sebesar Rp.473.442,50 (empat ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus empat puluh dua rupiah koma lima puluh sen) tercatat atas nama Sukarna Bin Inanta (alm) tersebut;3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan Bapak Inanta (alm) dan Ibu Eram (alm) (orang tua Penggugat dan Tergugat I) berhak menerima ganti rugi atas bangunan rumah tinggal milik Penggugat yang besarnya akan ditentukan oleh Pemerintah sesuai prosedur yang berlaku;5. Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan uang pengganti rumah tinggal kepada Penggugat dengan besaran sesuai dengan Prosedur yang berlaku;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.461.000,- (satu juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1708 K/Pdt/2017
Pertama : 10/Pdt.G/2016/PN.Smd
Statistik353