Putusan PN PEKANBARU Nomor 62/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 62/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Astriwati. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tumpak Tinambunan, Hakim Anggota Imam Pengadilan Hidayah Nasution |
Panitera | Hj. Dessurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat terhadap Para Penggugat PHK karena dikualifikasikan ??? Tindakan Pelangaran & Kesalahan Berat ??? sebagaimana dalam Surat Management Tergugat No : 02.03, 04, 05 dan 06/SDA/SK-PHK/HRD-FRG/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan point (3) huruf (a) Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tanggal 07 Januari 2005 ;3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Pemutusan Hukum Kerja / Pengakhiran Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat bertentangan dengan hukum, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 ; 4. Menyatakan Tergugat yang mengusir Para Penggugat berserta keluarganya secara tiba-tiba sebelum diputusnya perkara oleh Majelis Hakim adalah perbuatan yang tidak patut, tidak layak dan tidak wajar dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat ;5. Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Kasat Security untuk ditandatangani oleh Para Penggugat adalah cacat hukum dan dianggap tidak ada. 6. Menghukum Tergugat membayar Uang Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja / Pengakhiran Hubungan Kerja dan hak-hak para Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat seperti tahun 2017 / 2018 kepada Para Penggugat sebagai berikut :6.1. KASNUDIN MENDROFAv : Masa Kerja 6 Tahun 15 hariUang Pesangon : 7 x Rp. 2.919.458 = Rp.20.436.206.- Penghargaan Masa kerja : 3 x Rp. 2.919.458.- = Rp. 8.758.374.-Penggantian HaK : 15% X Rp.29.194.580.- = Rp. 4.379.187.-Pengganti Cuti Tahun 2017/2018 : 12/25 x Rp.2.919.458 =Rp. 1.401.339.-Upah bulan Januari 2019 : 1 x Rp. 2.919.458,- = Rp. 2.919.458.-Total = Rp. 37.894.564.-Terbilang : Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Empat Rupiah.-6.2. S U P R I O N O : Masa Kerja 3 Tahun 8 bulan Pesangon : 4 x Rp. 2.919.458,- = Rp. 11.677.832.- Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp. 2.919.458,- = Rp. 5.838.916.- Penggantian Hak : 15% x Rp. 17.516.748 = Rp.2.627.122.-Pengganti Cuti Thn 2017/2018 : 12/25 x Rp. 2.919.458,- = Rp. 1.401.339.-Upah Bulan Januari 2019 : 1 x Rp.2.919.458 = Rp. 2.919.458.-Total = Rp.24.464.667.-Terbilang : Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam puluh Empat Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah.-6.3. OTOLI LASE : Masa Kerja 3 Tahun 15 hari Pesangon : 4 x Rp. 2.919.458,- = Rp.11.677.832.-Penghargaan masa kerja : 2 x Rp. 2.919.458,- = Rp. 5.838.916.-Penggantian Hak : 15% x Rp. 17.516.748 = Rp.2.627.122.-Pengganti Cuti Thn 2017/2019 : 12/25 x Rp. 2.919.458,- = Rp.1.401.339.-Upah bulan Januari 2019 :1 x Rp. 2.919.458 = Rp. 2.219.458.- Total = Rp.24.464.667.-Terbilang : Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah.-6.4. E D I M A N : Masa kerja 8 Tahun 14 HariPesangon : 9 x Rp.2.919.458 = Rp. 26.275.122.- Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp.2.919.458,- = Rp.11.677.832.-Penggantian Hak : 15% x Rp.37.952.954,- = Rp. 5.692.431.-Pengganti Cuti Thn 2017/2018 : 12/25 x Rp.2.919.458,- = Rp.1.401.339.-Upah Bulan Januari 2019 : 1 x Rp. 2.919.458 = Rp. 2.919.458.- Total = Rp. 47.926.182.-Terbilang : Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah.-6.5. PERSATUAN TELAUMBANUA : Masa Kerja 1 Tahun 15hariPesangon : 2 x Rp.2.919.458,- = Rp.5.838.916.- Penggantian Hak : 15% x Rp. 5.838.916,- = Rp.875.837.-Pengganti Cuti Thn 2017/2018 : 12/25 x Rp.2.919.458,- = Rp.1.401.339.-Upah Bulan Januari 2019 : 1 x Rp. 2.919.458,- = Rp. 2.919.458.- Total = Rp.11.035.199.Terbilang : Sebelas Juta Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah.-7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr
Statistik25470