- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II DAN TERGUGAT III TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO NOMOR 16/PDT.G/2019/PN JNP. TANGGAL 2 DESEMBER 2019,19 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Jnp. tanggal 2 Desember 2019,19 yang dimohonkan banding tersebut
- Menghukum Pembanding Semula Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 76/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 76/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinjo Julianus Maramis |
Hakim Anggota |
kusno, Hj. Nirwana |
Panitera | H. Akhmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 76/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 514 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 802 PK/PDT/2022
Banding : 76/PDT/2020/ PT MKS
Statistik9626