Putusan PN BAJAWA Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Bjw |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | BENEDIKTUS MILOWANPRESTASI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herbert Harefa |
Hakim Anggota | David P. Sitorus, M.h Fransiskus Xaverius Lae |
Panitera | - Maria Septiwati Raga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi oleh karena tidak mengembalikan uang milik Penggugat yang ditelah dipinjam oleh Tergugat I yang harus dikembalikan paling lambat tanggal 09 Mei 2014 dan berdasarkan Surat Pernyataan Tergugat II dan Tergugat III tertanggal 08 Maret 2019 yang akan dikembalikan paling lambat tanggal 01 Mei 2019, serta Surat Pernyataan Tergugat II dan Tergugat III tertanggal 23 Mei 2019 yang akan dikembalikan paling lambat tanggal 01 Desember 2019;4. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.193.000.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dan jika para Tergugat tidak dapat mengembalikan atau melunasi utang kepada Penggugat maka tanah beserta bangunan dan semua yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 127, Nomor Daftar Isian: 30/2003 atas nama Antonius Lina dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00311 dengan Nomor Daftar Isian 3086/2008 atas nama Yustinus Dawe disita untuk dijual;5. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah beserta bangunan dan semua yang berada di atasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 127, Nomor Daftar Isian: 30/2003 atas nama Antonius Lina dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00311 dengan Nomor Daftar Isian 3086/2008 atas nama Yustinus Dawe apabila para Tergugat tidak dapat mengembalikan atau melunasi utang kepada Penggugat; 6. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.219.000,- (dua juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah);7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2020/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2020/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 733 K/Pdt/2022
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Bjw
Statistik18579