- Menyatakan TerdakwaSeptian Eko Saputra BinBastiantersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pencurian? sebagaimanatermuat dalam dakwaanalternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang senilai Rp60.300.000(enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian:
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh) lembar.
- Uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar.
- Uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar.
- Uang pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 60 (enam puluh) lembar.
- 1 (satu) unit cash boxwarna biru dengan merek SR-35.
- 1 (satu) buah kunci rolling door merek M.
- 2 (dua) buah kunci gembok merek AT.
- Lampiran Surat Perjanjian kerja No.00479/PKW/SIM/1-24/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 dari PTSwakarya Insan Mandiri dengan Sdr. Septian Eko Saputra;
- Lampiran 1 Surat No.00479/PKW/SIM/1-24/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019, tentang upah karyawan An. Septian Eko Saputra;
- Lampiran II Surat Tugas No.0049/PKW/SIM/1-24/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019, An. Septian Eko Saputra yang di tugaskan di PT. FIF lokasi tugas 235 Lubuk Linggau.
- Berkas laporan transaksi keuangan PT. FIF kios Lebong dari tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan 06 Juni 2020;
- 1 (satu) unit komputer kantor merek Dell ukuran 14 inchiwarna hitam;
- Resi Link Transfer ATM tanggal 06 / 06 / 2020, waktu : 10 : 14 : 52,ATM ID : 440279 No. REF : C668, Lokasi : 9916-Unit Muara Aman IICurup, No. Kartu : 601301.6482.Dari transferan Bank BRI An. DEPRIYADI kepada Bank BRI An. SEPTIAN EKO SAPUTRA No. Rek : 562301025202537. Sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Dokumen Bukti Pinjaman nasabah PT. FIF Kios Lebong atas nama:
- SAMSUL KENEDI beserta beserta kwitansi pembiayaannya.
- RALIYA beserta kwitansi pembiayaannya.
- DODI IRAWAN beserta kwitansi pembiayaannya.
- TRI DARMA BAKTI beserta kwitansi pembiayaannya.
- Dokumen fotokopiresi yang sudah dicap dan ditandatangani PT. FIF Link Transfer ATM BCA tanggal 16/06/2020, waktu : 17:22:3, Z5RF-CRM BCA Curup 4 No.Urut : 5018 Transfer Ke Rek : 0013017996 Nama : Federal International sejumlah Rp11.209.000(sebelas juta dua ratus sembilan ribu rupiah);
- Uang senilai Rp8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian:
- Uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar.
- Uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 140 (seratus empat puluh) lembar.
- 3 (tiga) bundel cek BRI milik PTSLB (Swadaya Langgeng Bersama) yang masih kosong.
- 1 (satu) lembar cek BRI milik PT SLB (Swadaya Langgeng Bersama) yang sudah terisi nilai uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan no. cek CGE959546.
- 1 (satu) unitcash boxwarna putih dengan merek Bossini CB-30.
- Sepeda motormerekHonda Vario dengan NomorPolisi: BD-3796-HE warna hitam putih dengan NomorRangka: MH1KF112XHK042800 dan Nomor Mesin: KF11E-2039399 berikut kunci sepeda motor Honda Vario dengan seri P356.
- 1 (satu) buah pisau dapur stainless steelmerek Vicenza warna putih dan gagang terbuat dari plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
Putusan PN TUBEI Nomor 63/Pid.B/2020/PN Tub |
|
Nomor | 63/Pid.B/2020/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Budi Putra Noor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria Minerva Kainama, Hakim Anggota Kurnia Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Sulisiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Kantor FIF Kios Lebong melalui Saksi Sulis selaku Kepala Unit Kantor FIF Kios Lebong; Dikembalikan kepada PT Swadaya Langgeng Bersama (SLB) melalui Saksi Depri selaku perwakilan dari PT SLB di Unit/Cabang Lebong; Dikembalikan kepada Terdakwa Septian Eko Putra bin Bastian; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp. 3.000 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2020/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2020/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 329 K/Pid/2021
Pertama : 63/Pid.B/2020/ PN.Tub.
Statistik9529