- Menyatakan Terdakwa Antoni Siallagan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar Akte Nomor 88 tanggal 28 Oktober 2014 yang diperbuat dihadapan Notaris SAPRI, SH tentang perjanjian sewa menyewa kapal;
- 1 (satu) lembar surat rekening tahapan dengan Nomor Rekening 07895066320 an. pemilik rekening SUWOTO periode November 2014 s/d November yang dikeluarkan oleh Bank Central Asia (BCA);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir formulir setoran rekening Bank Negara Indonesia (BNI) tertanggal 26 November 2014 senilai Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan nama penyetor an. ACHAI dengan tujuan an. pemilik rekening ANTONI SIALLAGAN dengan Nomor Rekening 354822938;
- 1 (satu) eksemplar Akte Nomor 13 tanggal 3 April 2014 yang diperbuat dihadapan Notaris SAPRI, SH tentang perjanjian sewa menyewa kapal;
- 1 (satu) eksemplar Akte Nomor 30 tanggal 8 Juli 2014 yang diperbuat dihadapan Notaris SAPRI, SH tentang perjanjian sewa menyewa kapal;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 265/Pid.B/2017/PN Tjb |
|
Nomor | 265/Pid.B/2017/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudyansyah P Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.B/2017/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 265/Pid.B/2017/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.B/2017/PN Tjb
Statistik9626