- Menyatakan terdakwa MHD. Ridwan Alias Nawan Bin Syamsudin Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan barsalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MHD. Ridwan Alias Nawan Bin Syamsudin Tanjung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bula
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak sempurna mild yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus kecil plastic bening berisikan kristal narkotika jenis sabu-sabu.
- 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan kristal narkotika jenis sabu-sabu.
- 9 (Sembilan) lembar plastic bening kosong serta 1 (satu) buah mancis warna kuning
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 115/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggotarina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1408 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 115/Pid.Sus/ 2020/PN Rhl
Statistik2110