Putusan PTA PEKANBARU Nomor 19/Pdt.G/2016/PTA.Pbr |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2016/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Idris Ismail |
Hakim Anggota | H. A. Hamid Saleh, H. Endang Muchlish |
Panitera | - Dra. Hj. Fauziah Sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding atas putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0902/Pdt.G/2015/PA.Pbr. tanggal 15 Desember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul Awwal 1437 Hijriyah diajukan oleh Pelawan/Pembanding dalam tenggat waktu banding yakni tanggal 29 Desember 2015, dan dengan tata cara sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan, oleh karena itu permohonan banding a quo secara formal harus dinyatakan dapat diterima; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Sidang tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara a quo, antara lain Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 451/Pdt.G/2010/PA.Pbr. tanggal 30 April 2012, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor 63/Pdt.G/2012/PTA.Pbr, tanggal 31 Januari 2013, Putusan Mahkamah Agung Nomor 587K/AG/2013 tanggal 19 November 2013 dan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru tanggal 15 Desember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul Awwal 1437 Hijriyah Nomor 0902/Pdt.G/2015/PA.Pbr. (yang dimintakan banding), Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, dengan demikian Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di bawah ini; Dalam Eksepsi: Menimbang, bahwa Pelawan/Pembanding mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) atas permohonan eksekusi pembagian harta warisan, dengan mengemukakan dalil bahwa objek perkara berupa Ruko Banda Mua (sekarang Toko Tekstil Nadira) yang dimasukkan menjadi harta warisan Alm. H. Amir Ali bin H. Sutan Rambi dengan istrinya Hj. Zainur binti Sabar adalah milik Pelawan dengan istrinya Hj. Salmah Ali binti Amir Ali; Menimbang, bahwa setelah Majelis memeriksa dan meneliti berkas perkara yang di dalamnya terdapat Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 451/Pdt.G/2010/PA.Pbr. tanggal 30 April 2012 (Putusan Tingkat Pertama) Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor 63/Pdt.G/2012/PTA.Pbr. tanggal 31 Januari 2013 (Putusan Tingkat Banding) dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 587K/AG/2013 tanggal 19 November 2013 (Putusan Tingkat Kasasi) ternyata objek perkara Ruko Banda Mua (sekarang Toko Tekstil Nadira) yang diklaim sebagai milik Pelawan/Pembanding termasuk kedalam budel harta warisan Almarhum H. Amir Ali bin H. Sutan Rambi dengan istrinya Hj. Zainur binti Sabar yang belum dibagi; Menimbang, bahwa Putusan sebagaimana tersebut dalam pertimbangan di atas ternyata didasarkan atas bukti-bukti, antara lain pengakuan pihak lawan, Hj. Salmah Ali binti H. Amir Ali (istri Pelawan/Pembanding) dan saudara-saudara kandungnya yang lain, yang berkedudukan sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara Nomor 451/Pdt.G/2010/PA.Pbr. (yang telah diputus sampai tingkat kasasi) dan dalam perkara perlawanan yang dimintakan banding a quo, bahwa objek perkara Ruko Banda Mua (sekarang Toko Tekstil Nadira) adalah milik ayah mereka sendiri H. Amir Ali bin H. Sutan Rambi; Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan anak-anak kandung H. Amir Ali bin H. Sutan Rambi sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat, bahwa pengakuan pihak lawan (dalam Perkara Nomor 451/Pdt.G/2010/PA.Pbr. tanggal 30 April 2010) merupakan alat bukti yang sempurna dan mengikat terhadap pihak yang mengakuinya, dan bukti pengakuan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 311 R.Bg tidak dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan lainnya, dengan demikian objek perkara Ruko Banda Mua (sekarang Toko Tekstil Nadira) tersebut adalah sah sebagai salah satu peninggalan Almarhum H. Amir Ali bin H. Sutan Rambi yang belum dibagi; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Pelawan/Pembanding mengemukakan bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan atas objek perkara Ruko Banda Mua (sekarang Toko Tekstil Nadira), ternyata sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut tertera atas nama Hj. Salmah Ali, bukan atas nama Pelawan/Pembanding, karenanya Pelawan/Pembanding sebagai pihak ketiga (bukan sebagai ahli waris Almarhum H. Amir Ali bin H. Sutan Rambi dalam putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 451/Pdt.G/2010/PA.Pbr.) tidak dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemilik objek perkara Ruko Banda Mua (sekarang Toko Tekstil Nadira) tersebut, dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa Pelawan/Pembanding adalah bukan sebagai Pelawan yang benar; Menimbang, bahwa oleh karena Pelawan/Pembanding tidak dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemilik objek perkara Ruko Banda Mua (sekarang Toko Tekstil Nadira), maka Pelawan/Pembanding tidak mempunyai kapasitas mengajukan perlawanan (derden verzet) atas permohonan eksekusi pembagian harta warisan dalam perkara a quo, dengan demikian Pelawan/Pembanding dinyatakan sebagai Persona Non Standi in yudicio; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi para Terlawan harus dinyatakan dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perlawanan (derden verzet) Pelawan/Pembanding dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan eksepsi para Terlawan, maka mengenai pokok perkara dalam perkara a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi para Terlawan dinyatakan diterima maka gugatan Perlawanan (derden verzet) Pelawan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0902/Pdt.G/2015/PA.Pbr. tanggal 15 Desember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul Awwal 1437 Hijriyah yang dimohonkan Banding a quo tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 192 (ayat 1) R.Bg, maka pihak yang kalah dalam perkara a quo harus dihukum untuk membayar biaya perkara, baik di peradilan tingkat pertama maupun di tingkat banding; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2016/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2016/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2016/PTA.Pbr
Pertama : 31/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Statistik3319