Putusan PN BANJARMASIN Nomor 83/Pdt.G/2014/PN.Bjm |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2014/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Akhmad Jaini |
Hakim Anggota | - Afandi Widarijanto, - Darsono Syarif Rianom |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI.- Menolak tuntutan Provisi para Penggugat tersebut.DALAM EKSEPSI.- Menolak Eksepsi para Tergugat tersebut.DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk sebagian.2. Menyatakan 2(dua) bidang tanah yang terletak dijalan Keramat Basirih semula Rt.10 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin dan sekarang dikenal jalan Keramat Basirih Rt.09 Rw.01 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin dengan ukuran dan batas-batas sesuai dengan hasil sidang Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata nomor : 47/Pdt.G/1987/PN.Bjm. yaitu : Bidang Kesatu :- Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Bagantang 125.5 meter;- Sebelah Timur berbatas dengan S.Abdurahman 304 meter;- Sebelah Selatan berbatas dengan Keramat Basirih 125,5 meter;- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Pahalatan 276 meter;Bidang Kedua :- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Keramat Basirih 125,5 meter;- Sebelah Timur berbatas dengan S.Abdurahman 50,5 meter;- Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Martapura 124,5 meter;- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai pahalatan 35 meter; Setelah dikurangi sebagian tanah yang telah dijual oleh Penggugat I kepada H.Abdullah tahun 1971 dan tahun 1976 dengan ukuran dan batas-batas sesuai dengan hasil sidang Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata nomor : 47/Pdt.G/1987/PN.Bjm. yaitu :Bidang Kesatu :- Sebelah Timur berbatas dengan S.Abdurahman 252 meter;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Keramat Basirih 30 meter;- Sebelah Barat berbatas dengan Said Hamid Bahasyim 247 meter;- Sebelah Utara berbatas dengan Said Hamid Bahasyim 23 meter;Bidang Kedua :- Sebelah Utara panjang 95 meter berbatasan dengan Jalan Keramat Basirih;- Sebelah Selatan panjang 94,5 meter berbatasan dengan Sungai Martapura;- Sebelah Timur lebar 50,5 meter berbatasan dengan tanah S.Abdurahman;- Sebelah Barat lebar 35 meter berbatasan dengan Sungai Pahalatan;Adalah milik sah Para Penggugat.3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang membangun atau mendirikan bangunan rumah milik Para Penggugat dengan ukuran 9 x 35 meter dan termasuk bangunan tambahannya dalam bidang tanah kedua yang dibangun dan dihuni atau ditempati oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan bangunan rumah milik para Penggugat yang ada diatas milik para Penggugat tersebut yang dihuni atau ditempati oleh Para Tergugat secara bersama-sama atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun.5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yang dihitung sebagai uang sewa sebesar Rp. 2.000.000,-(Dua juta rupiah) perbulan atau Rp.24.000.000,-(Dua puluh empat juta rupiah) pertahun dihitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai putusan perkara perdata ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa secara suka rela kepada Para Penggugat.6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 1. 481. 000,- (satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu Rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PDT/2015/PT BJM
Kasasi : 2245 K/Pdt/2016
Pertama : 83/Pdt.G/2014/ PN.Bjm
Statistik13020