- Menyatakan Terdakwa Muamarsah Alias Kancil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) goni beras cap Mawar Biru seberat 50 (lima puluh) Kilogram Brutto;
- 5 (lima) goni beras cap Peridot seberat 20 (dua puluh) Kilogram Brutto;
- 4 (empat) goni beras cap Jeruk seberat 20 (dua puluh) Kilogram Brutto;
- 2 (dua) goni beras cap 66 seberat 9 (sembilan) Kilogram Brutto;
- 1 (satu) goni beras cap Mawar Biru seberat 5 (lima) Kilogram Brutto;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna Hitam tanpa plat nomor polisi, nomor rangka MH1JB0113AK119201 nomor mesin JB01E-1117717;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor ( STNK) No.0081540 SU/2010, tertanggal Medan, 04 Mei 2010;
- 1 (satu) set keranjang gandeng terbuat dari rotan;
- 1 (satu) buah sandal warna Hitam merk Weidenmann;
- 1 (satu) potong kayu;
- 1 (satu) bilah linggis warna Orange;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 370/Pid.B/2020/PN Rap |
|
Nomor | 370/Pid.B/2020/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Almadyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea.shbr Hakim Anggota Sabaaro Zendrato. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Usman Fattah Daulay; Dikembalikan kepada Terdakwa Muamarsah Alias Kancil; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pid.B/2020/PN Rap
Statistik2910