- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA RUDIJANTO HANDOYO DAN TERGUGAT LINDAHWATI YANG DITANGSUNGKAN DIHADAPAN PEMUKA AGAMA PROTESTAN BERNAMA PDT.NAHESYON RAPALI DI TANGERANG PADA TANGGAL 27 DESEMBER 2009 DAN TELAH DICATATKAN PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANGERANG TANGGAL 26 APRIL 2010 SEBAGAIMANA KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NO.235/2010, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI TANGERANG ATAU PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENGIRIMKAN TURUNAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KE KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANGERANG UNTUK DICATAT DALAM BUKU REGISTER YANG DIPERLUKAN UNTUK ITU DAN SELANJUTNYA MENERBITKAN AKTA PERCERAIANNYA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara RUDIJANTO HANDOYO dan Tergugat LINDAHWATI yang ditangsungkan dihadapan Pemuka Agama Protestan bernama Pdt.Nahesyon Rapali di Tangerang pada tanggal 27 Desember 2009 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang tanggal 26 April 2010 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No.235/2010, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau pejabat yang berwenang untuk mengirimkan turunan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk dicatat dalam buku register yang diperlukan untuk itu dan selanjutnya menerbitkan akta perceraiannya;
Putusan PT BANTEN Nomor 172/PDT/2017/PT BTN |
|
Nomor | 172/PDT/2017/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlindungan Napitupulu |
Hakim Anggota | Siti Farida M.t., Brhartadi |
Panitera | Enday Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR : 842/PDT.G/2016/PN.TNG TANGGAL 25 JANUARI 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT PADA ANGKA 4 AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: - MENGHUKUM PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PRADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 842/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 25 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut pada angka 4 amar putusan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: - Menghukum Pembanding/semula Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat pradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 172/PDT/2017/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 172/PDT/2017/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 172/PDT/2017/PT BTN
Pertama : 842/Pdt.G/2016/PN.Tng
Statistik6916