Putusan PN Pasarwajo Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Psw |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2017/PN.Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Novalista Ratna Hakim, Christian Yoseph Pardomuan Siregar |
Panitera | - Fajriansyah Permana Tallama |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat Pemilik sebidang tanah yang diperoleh melalui warisan dari almarhum LA WULI (kakek Para Penggugat). yang terletak di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, seluas + 11.534 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : berbatas dengan tanah kebun milik La Yiha ;- Timur : berbatas dengan tanah kebun milik WA KOU dan WA AMALA ;- Selatan : berbatas dengan tanah kebun milik WA ANIYJU dan LA DAMARA/LA ARA ;- Barat : Tanah Kebun milik LA RIYU ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan atau tindakan Para Tergugat yang melarang Para Penggugat masuk mengolah Pohon Jati yang ada/tumbu diatas Tanah Obyek Sengketa serta Tindakan Para Para Tergugat yang menguasai Tanah Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Para Penggugat ;4. Menghukum Para Tergugat beserta sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya , untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apapun dan segala benda/tanaman milik Para Tergugat yang ada diatas Tanah Obyek Sengketa harus dimusnahkan ;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 9.415.000,- (Sembilan juta empat ratus lima belas ribu rupiah) secara tanggung rentang ;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/PDT/2017/PT KDI
Kasasi : 2431 K/Pdt/2018
Pertama : 2/Pdt.G/2017/PN.Psw
Statistik11021