- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan sebidang Tanah seluas 3.000,- M2 (lebih kurang tiga ribu meter persegi) yang terletak di jalan Raya Pangururan ???Ambarita, Huta Lumban Niulahan, Dusun Sinuan, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan batas-batas
- Sebelah Utara : Tanah milik Pomparan Op.Tumoing Sidauruk;
- Sebelah Timur : Jalan Raya Pangururan ??? Ambarita;
- Sebelah Barat : Bibir Pantai Danau Toba;
- Sebelah Selatan : Tanah milik pomparan Op Tumoing Sidauruk dan tanah milik pomparan Op Pintu Sona Sidauruk;
- Menyatakan tanah objek perkara I yang di atasnya terdapat bangunan rumah yang dibangun Tergugat I Alboin Sidauruk dengan luas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di jalan Raya Pangururan ???Ambarita, Huta Lumban Niulahan, Dusun Sinuan, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan batas-batas
- Sebelah Utara : Tanah pomparan Op Tumoing Sidauruk ukuran 26 (dua puluh enam) meter;
- Sebelah Timur : Tanah milik Josepina Sidauruk ukuran 10 (sepuluh) meter;
- Sebelah Barat : Tanah milik Asni Br Sidauruk/ danau toba ukuran 10 (sepuluh) meter;
- Sebelah Selatan ; Tanah milik pomparan Op Tumoing Sidauruk dan tanah milik pomparan Op Pintu Sona Sidauruk ukuran 26 (dua puluh enam) meter ;
- Menyatakan tanah objek perkara II yang di atasnya terdapat bangunan rumah yang dibangun Tergugat II Paiman Sidauruk dengan luas 525 M2 (lebih kurang lima ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di jalan Raya Pangururan ???Ambarita, Huta Lumban Niulahan, Dusun Sinuan, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan batas-batas
- Sebelah Utara : Tanah pomparan Op Tumoing Sidauruk ukuran 35 (tiga puluh lima) meter;
- Sebelah Timur : Jalan Raya Pangururan-Ambarita ukuran 15 (lima belas) meter;
- Sebelah Barat : Tugu/ Makam pomparan Op Pintu Sona Sidauruk ukuran 15 (lima belas) meter;
- Sebelah Selatan ; Tanah milik pomparan Op Tumoing Sidauruk dan tanah milik pomparan Op Pintu Sona Sidauruk ukuran 35 (tiga puluh lima) meter ;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Hak Waris yang diperbuat oleh Mita Boru Purba Dkk selaku ahli waris dari Alm. Jalettor Sidauruk tertanggal 18 April 2013 yang menyerahkan sebidang Tanah Warisan seluas 1.556 M2,- (lebih kurang seribu lima ratus lima puluh enam meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Pangururan ??? Ambarita, Huta Lumban Niulahan Dusun Sinuan, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir kepada Penggugat II Asni Sidauruk;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Hak Milik atas nama Penggugat II atas sebidang Tanah seluas 1.556 M2,- (lebih kurang seribu lima ratus lima puluh enam meter persegi) yang terletak di jalan Raya Pangururan ??? Ambarita, Huta Lumban Niulahan, Dusun Sinuan, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir (ic. Radot Sidauruk) dan Penggugat II serta turut diketahui oleh Camat Simanindo, Kabupaten Samosir (ic. Viktor Sidabutar,SH);
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membongkar dan meruntuhkan bangunan rumah permanen milik Tergugat I dan II yang berada di dalam lokasi areal pertanahan milik Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah - tanah objek perkara Aquo yang diserobot dan dikuasai secara melawan hak oleh Tergugat I dan II untuk mendirikan bangunan rumah permanen milik Tergugat I dan II dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat selaku yang berhak;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi seluruhnya;
Putusan PN BALIGE Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Blg |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2018/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hans Prayugotama, Hakim Anggota Azhary P. Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I.DALAM KONVENSI A.DALAM EKSEPSI: B.DALAM POKOK PERKARA: merupakan milik Para Penggugat yang diperoleh secara pewarisan dari orangtua Para Penggugat yaitu Alm. Jalettor Sidauruk (anak dari Alm Mangisang Sidauruk) dan Mita Boru Purba ; Adalah merupakan milik Penggugat II Asni Sidauruk (ahli waris dari Alm. Jalettor Sidauruk dan Mita Boru Purba) ; Adalah merupakan milik Penggugat I Rahel Sidauruk beserta ahli waris lain dari Alm Jalettor Sidauruk dan Mita Br Purba; II.DALAM REKONVENSI III.DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: Menghukum Tergugat I dan II dalam Konvensi/ Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.496.000,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2018/PN Blg
Kasasi : 1690 K/Pdt/2022
Banding : 284/Pdt/2019/PT MDN
Statistik970