Putusan PA KLATEN Nomor 746/Pdt.G/2002/PA.Klt |
|
Nomor | 746/Pdt.G/2002/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2003 |
Tanggal Register | 15 April 2002 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Chairiyah |
Hakim Anggota | Azam Muhammaddra. Emi Suyati |
Panitera | Jawandi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan subsidair Penggugat ;--------------------------------------2. Menyatakan gugur demi hukum surat wasiat tertanggal 20-12-1994 ;-------3. Menyatakan telah meninggal dunia Yoso Sudarmo alias Welas pada tanggal 14-12-1995 ;----------------------------------------------------------------------4. Menyatakan sebagai harta Tirkah/Peninggalan Yoso Sudarmo Al Welas sebagai berikut :4.1. Tanah Pekarangan HM No.1071 tanggal 22-06-1993 seluas 555 m.2 atas nama Yoso Sudarmo yang terletak di Desa Pasung, Kec Wedi, Kab Klaten, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : pekarangan Pak Wiryo Sumarto ;----------------- Sebelah Selatan : Jalan ;---------------------------------------------------- Sebelah Barat : Pekarangan Wiro Wakiyem ;----------------------- Sebelah Timur : Jalan ;---------------------------------------------------4.2. Tanah sawah Blok A.HM. No:444 tanggal 22-10-1988 seluas 1415 M.2. atas nama Welas Yoso Sudarmo terletak di Desa Pasung dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Sawah Pak Harjo Martono ;------------------------ Sebelah Selatan : Sawah Pak Wiryo ;----------------------------------- Sebelah Barat : Saluran Air ;-------------------------------------------- Sebelah Timur : Jalan ;---------------------------------------------------4.3. Tanah sawah Bolok B HM. No.445 tanggal 20-08-1988 seluas 1540 M.2 atas nama Welas Yoso Sudarmo terletak di Desa Pasung dengan batas-batas sebagai barikut :- Sebelah Utara : sawah Pak Harjo Martono ;------------------------- Sebelah Selatan : sawah Pk. Wiryo ;------------------------------------- Sebelah Barat : Jalan ;---------------------------------------------------- Sebelah Timur : Saluran Air ;-------------------------------------------5. Menyatakan demi Hukum ahli waris yang hidup saat Yoso Sudarmo alias Welas meninggal dunia sebagai berikut:1. Suparno, sebagai anak laki-laki Yoso Sudarmo alias Welas dengan Joyo Tinah ;-----------------------------------------------------------------------------2. Trikaya, sebagai anak laki-laki Yoso Sudarmo alias Welas dengan isteri kedua/ke empat nama : Saniyem ;----------------------------------------3. Mulyono, sebagai anak laki-laki Yoso Sudarmo alias Welas dengan isteri kedua/ke empat nama : Saniyem ;----------------------------------------4. Sarbini, sebagai anak perempuan Yoso Sudarmo alias Welas dengan isteri kedua/ ke empat nama : Saniyem ;-----------------------------6. Menyatakan menurut Hukum adanya wasiat wajibah atas diri Tergugat sebesar bagian Tergugat ( kurang dari sepertiga harta ) ;----------------------7. Menyatakan menurut Hukum Pembagian Harta Peninggalan/Tirkah Yoso Sudarmo alias Welas secara bersama-sama/berserikat dalam menerima harta peninggalan dengan ketentuan orang laki-laki mendapat dua kali lipat orang perempuan : 1. Trikaya, 2 bagian ;------------------------------------------------------------------ 2. Mulyono, 2 bagian ;---------------------------------------------------------------- 3. Sarbini, 1 bagian ;------------------------------------------------------------------- 4. Suparno, 2 bagian/wasiat wajibah ;--------------------------------------------Bersama-sama menerima bagian secara ashobah, bagi laki-laki dengan 2 banding 1 atas peninggalan Yoso Sudarmo alias Welas setelah diambil wasiat wajibah ;8. Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk bersama-sama membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini yang hingga kini terhitung sebesar Rp.226.000,- (Dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2003 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2003 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 49 PK/Ag/2015
Pertama : 746/Pdt.G/2002/PA.Klt.
Statistik12742