Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 52-K/PM.II-11/AD/VII/2019 |
|
Nomor | 52-K/PM.II-11/AD/VII/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mayor Chk Djunaedi Iskandar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mayor Chk Patta Imang, hakim Anggota 2: Kapten Laut (kh) Mirza Ardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Letda Chk Ahmad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Syamsudin, pangkat Kopda NRP 31071164630385, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : Alternatif pertama : ?Penipuan?. Alternatif kedua : ?Penggelapan?. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (vijspraak), baik dakawaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti sediakala. 4. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: a) 1 (satu) buah buku tabungan bersama tahapan BCA di KCP Muntilan atas nama Jati Prasetyo, ST dan Syamsudin b) 1 (satu) buah Kartu ATM BRI merah putih atas nama Kopda c) 1 (satu) buah Kartu ATM bersama tahapan BCA di KCP Muntilan atas nama Jati Prasetyo, ST dan Syamsudin. d) 1 (satu) buah buku laporan keluar masuk barang e) 1 (satu) bundel Rekap laporan Mingguan f) 5 (lima) bundel Nota penjualan g) 2 (dua) Nota pembeliaan Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat: a) 11 (satu) lembar foto barang bukti berupa buku tabungan bersama tahapan BCA di KCP Muntilan atas nama Jati Prasetyo, ST dan Syamsudin, Kartu ATM BRI merah putih atas nama Kopda Syamsudin. b) 1 (satu) lembar foto barang bukti berupa kartu ATM bersama tahapan BCA di KCP Muntilan atas nama Jati Prasetyo, ST dan Syamsudin, Dua bundel nota pembelian dan lima bundel nota penjualan, satu buah buku laporan keluar masuk barang dan satu bundel rekap laporan mingguan. c) 2 (Dua) lembar Print out Rekening Tabungan Bersama Tahapan BCA di KCP Muntilan atas nama Jati Prasetyo. ST dan Syamsudin pada bulan Februari 2018. d) 1 (Satu) lembar Print out Rekening Tabungan Bersama Tahapan BCA di KCP Muntilan atas nama Jati Prasetyo, ST dan Syamsudin pada bulan Maret 2018. e) 5 (Lima) lembar Rekap penggunaan uang, pembelian dan penjualan pasir. f) 11 (Sebelas) lembar Rekapan/Laporan Kopda Syamsudin mengirim material ke PT Armada Hada Graha. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. g) 3 (tiga) lembar kwitansi pengembalian modal dari Terdakwa kepada Sdr. Jati (Saksi-1) tanggal 10 Juni 2019 sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), tanggal 27 Juni 2019 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan tanggal 19 Juli 2019 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Dikembalikan kepada Terdakwa. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52-K/PM.II-11/AD/VII/2019.zip
- Download PDF
- 52-K/PM.II-11/AD/VII/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 274 K/Mil/2019
Pertama : 52-K/PM.II-11/AD/VII/2019
Statistik18155