- Menyatakan Terdakwa ANDI AHMAD TAHIR alias ANDI TAHIR Bin ANDI TUNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna merah;
- 12 (dua belas) sachet berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,77960 gram;
- 1 (satu) alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol aqua;
- 1 (satu) buah pirex kaca;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) pack sachet sachet kosong;
- 1 (satu) unit HP lipat merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet sendok shabu warna pink;
- 1 (satu) unit HP android merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Magnum warna biru;
- 6 (enam) sachet narkotika jenis shabu dengan berat nettp 0,3809 gram (sisa sampel 0,3058 gram);
- Uang tunai senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 659/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 659/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota | Makkasau, Brahmad Semmma |
Panitera | I Marliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Terdakwa Andi Ahmad Tahir Alias Andi Tahir Bin Andi Tuna dan Penuntut Umum; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN Pky tanggal 30 November 2018 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 659/PID.SUS/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 659/PID.SUS/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1822 K/PID.SUS/2019
Banding : 659/PID.SUS/2018/PT. MKS
Statistik2817