- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Pesanan No. 20006964, 20006965, 20006967, 20006966 dan Tagihan No. FC.10020711, FC.10020712,FC.10020709, dan FC.10020713 adalah sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestatie) terhadap PENGGUGAT karena hanya membayar sebagian utang berdasarkan Pesanan No. 20006964 dan Tagihan No. FC.10020711 dan tidak membayar Utang yang berjumlah ???186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen) kepada PENGGUGAT secara tepat waktu;
- Menghukum TERGUGAT untuk seketika dan sekaligus membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT yang seluruhnya berjumlah ???186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen) dengan perincian sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 621/PDT.G/2015/PN Jkt.Brt |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 621/PDT.G/2015/PN Jkt.Brt | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 7 Oktober 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT | ||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairul Fuad | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhd.saleh Rs.br Hakim Anggota Avrits | ||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Sumardiyanta | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
dan ditambah bunga sebesar 6% per tahun dari total ???186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen) tersebut terhitung sejak PENGGUGAT mendaftarkan Gugatan a quo sampai TERGUGAT membayar lunas ganti kerugian tersebut kepada PENGGUGAT;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2585 K/Pdt/2018
Pertama : 621/PDT.G/2015/PN Jkt.Brt
Banding : 720/PDT/2016/PT.DKI
Statistik11352