Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 145/Pid.Sus/2017/PN Rhl |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2017/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Rina Yose, Sapperijanto |
Panitera | Esra Rahmawati A. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SUCIPTO Alias CIPTO Bin SARIFUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUCIPTO Alias CIPTO Bin SARIFUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp`1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan agar barang. bukti berupa :- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam corak Hello Kitty;- 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal narkotika jenis shabu-shabu;- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,43 gram;- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran, besar yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening narkotika jenis shabu-shabu;- 1 (satu) buah gunting kecil;- 1 (satu) buah timbangan electric warna hitam merk Constan;- 1 (satu) buah handpone Samsung lipat dengan nomor sim card 0812.6634.7122. Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit sepeda motor matic warna putih motif Hello Kitty dengan nomor polisi BM 2724 WN;- 1 (satu) lembar STNK Honda Scuter Matic BM 2724 WN dengan nomor mesin JFD2E3282929 dan nomor rangka : MH 1 JFD230EK291218;Dikembalikan kepada terdakwa- Uang senilai Rp 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah). Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2017/PN Rhl
Statistik280