Putusan PTA MEDAN Nomor 88/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Maraenda Harahap |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, H. Imron Rosyadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Penggugat/ Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 2005/Pdt.G/2016/PA.Lpk, tanggal 20 Juli 2017 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 26 Syawal 1438 Hijriyah DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menetapkan sebidang tanah seluas 244,5 M2 dengan ukuran panjang 24.60 M, lebar 10 M dan satu unit bangunan rumah diatasnya, permanen, atap seng, lantai keramik, terletak di lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan batas-batas sebagai berikut :-Sebelah Utara dengan tanah Evina ukuran 10 Meter;-Sebelah Timur dengan tanah Ngadio ukuran 24, 60 Meter;-Sebelah Selatan dengan tanah Suriana ukuran 10 Meter;-Sebelah Barat dengan tanah M. Azir ukuran 24,30 Meter; Adalah sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan harta bersama tersebut pada amar nomor 2 di atas dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat masing-masing (Penggugat dan Tergugat) memperoleh (seperdua) bagian;4. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi dua harta bersama tersebut pada angka 2 diatas secara riil (natura) dan apabila tidak dapat dibagi secara riill maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sebagaimana maksud amar nomor 3 diatas;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslach) atas obyek perkara berdasarkan Penetapan sita Nomor 2005/Pdt.G/2016/PA.Lpk tanggal 16 Mei 2017;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.551.000,- (satu juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);8. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000., (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 88/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 2005/Pdt.G/2016/PA.Lpk
Statistik6317