- Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian .
- Menyatakan secara hukum tanah sawah dan tanah darat sebagaimana diuraikan dalam :
- Tanah Darat dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 238 seluas 627 m2 atas nama Sirozilmunir, yang terletak di Desa Kebondalem Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas ? batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 697 gambar situasi tanggal 09 -11-1992 nomer 3130/1992 seluas 5.845 m2 atas nama Moch. Munir, yang terletak di Desa Sewaka Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Darat dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 700 gambar situasi tanggal 09 -11-1992 nomer 3131/1992 seluas 4967 m2 atas nama Moch. Munir, yang terletak di Desa Sewaka Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas:
- Tanah Perumahan dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 84 Gambar Situasi 26-12-1967 nomer 1830/6/1967 seluas 189 m2 atas nama Mochamad bin H. Abdullah Zaeni, yang terletak di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas:
- Tanah Perumahan dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 86 Gambar Situasi 26-12-1967 nomer 1331/I/1967 seluas 196 m2 atas nama Mochamad bin H. Abdullah Zaeni, yang terletak di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 699 gambar situasi tanggal 26-10-1992 nomer 2935/1992 seluas 10690 m2 atas nama Abdullah Murni, yang terletak di Desa Sewaka Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 941 gambar situasi tanggal 19-074-1986 nomer 1367/1986 seluas 3590 m2 atas nama Haji Maksum Nadiroh, yang terletak di Desa Wanamulya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Darat dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 1144 gambar situasi tanggal 03-04-1986 nomer 1018/1986 seluas 843 m2 atas nama H. Abdulloh Zaeni, yang terletak di Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas ? batas :
- Tanah Darat dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 224 gambar situasi tanggal 26-02-1986 nomer 185/1968 seluas 400 m2 atas nama Mochamad dan Solichah, yang terletak di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 118 Gambar Situasi 10-3-2003 nomer 00052/KBGD/2003 seluas 7.480 m2 atas nama Siroj Munir alias Moch. Rojil, yang terletak di Desa Kebongede, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 379 Gambar Situasi 20-12-1975 nomer 333/I/20/1975 seluas 3.590 m2 atas nama H. Duloh Djaeni, yang terletak di Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 417 Gambar Situasi 16-11-1994 nomer 4251 / 1994 seluas 5357 m2 atas nama Haji Zaeni, yang terletak di Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 418 Gambar Situasi 16-11-1994 nomer 4249 / 1994 seluas 2120 m2 atas nama Haji Zaeni, yang terletak di Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas ? batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 419 Gambar Situasi 16-11-1994 nomer 4250 / 1994 seluas 11437 m2 atas nama Haji Zaeni, yang terletak di Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas ? batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 940 gambar situasi tanggal 19-07-1986 nomer 1366/1986 seluas 7800 m2 atas nama Haji Maksum Nadiroh, yang terletak di Desa Wanamulya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 84 gambar situasi tanggal 30-07-1987 nomer 1921/7/1987 seluas 6585 m2 atas nama Sholichah binti Haji Abdulloh, yang terletak di Desa Banjarturi Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal dengan batas ? batas:
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 85 gambar situasi tanggal 30-07-1987 nomer 1920/7/1987 seluas 3965 m2 atas nama Sholichah binti Haji Abdulloh, yang terletak di Desa Banjarturi Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal dengan batas- batas :
- Tanah Waris dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 1934 Gambar Situasi 26-02-1986 nomer 489/1986 seluas 504 m2 atas nama Muchamad Basiroh bin H. Zaini, yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 336 gambar situasi tanggal 22-06-1987 nomer 1803/1987 seluas 10535 m2 atas nama Sholichah Aqhib, yang terletak di Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 578 gambar situasi tanggal 03-04-1990 nomer 702/1990 seluas 3165 m2 atas nama Sholichah binti Haji Abdulloh, yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 335 gambar situasi tanggal 24-02-1987 nomer 528/1987 seluas 6956 m2 atas nama Basiroh ahmi, yang terletak di Desa Bajarmulya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 338 gambar situasi tanggal 19-10-1987 nomer 2687/1987 seluas 7940 m2 atas nama Basiroh Fahmi, yang terletak di Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 556 gambar situasi tanggal 22-03-1988 nomer 1127/1988 seluas 6630 m2 atas nama Basiroh binti Haji Abdulloh, yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas:
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 557 Gambar Situasi 22-3-1988 nomer 1117/1988 seluas 3.783 m2 atas nama Basiroh binti Haji Abdullah, yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 561 gambar situasi tanggal 23-05-1988 nomer 1820/1988 seluas 705 m2 atas nama Basiroh binti Haji Abdulloh, yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 569 gambar situasi tanggal 08-10-1988 nomer 2995/1988 seluas 6867 m2 atas nama Basiroh binti Haji Abdulloh, yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas ? batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 327 Gambar Situasi 20-12-1986 nomer 2384 / 1986 seluas 4006 m2 atas nama Solichah Aqhib, yang terletak di Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 328 Gambar Situasi 20-12-1986 nomer 2383 / 1986 seluas 4087 m2 atas nama Solichah Aqhib, yang terletak di Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 365 Surat Ukur tanggal 20-12-1975 nomer 319/1/20/1975/1975 seluas 2.000 m2 atas nama Sholikhah Napisah, yang terletak di Desa Bojonangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas ? batas:
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 368 Surat Ukur tanggal 20-12-1975 nomer 322/1/20/1975 seluas 2680 m2 atas nama Sholikhah Sapisah, yang terletak di Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas ? batas :
- Tanah Sawah dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 696 Gambar Situasi 09-11-1992 nomer 3128 / 1992 seluas 4.918 m2 atas nama Solecha, yang terletak di Desa Sewaka Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas- batas :
- Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.935.000,- (empat juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 33/Pdt.G/2018/PN Pml |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2018/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ari Muladi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiwin Sulistya, Br Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Amdiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sebelah Utara: Djahid Sastra dan Kalsum. Sebelah Timur: H. Maksum Tajib dan H. Maksum Sholichah. Sebelah Selatan: H. Maksum Sholichah. Sebelah Barat: S R. Pungkuran. Sebelah Utara: Sholechah. Sebelah Timur: H. Maksum. Sebelah Selatan: Bekas Rel Ban RA. PG. Sumberharjo . Sebelah Barat: Aminah dan Aisyah. Sebelah Utara: Bekas Rel Ban RA. PG. Sumberharjo. Sebelah Timur: H. Maksum. Sebelah Selatan: Batas Desa Banjarmulya. Sebelah Barat: Aminah. Sebelah Utara: H. Angwar. Sebelah Timur: B. Asijah. Sebelah Selatan: Bisri dan Asijah. Sebelah Barat: H. Abduladjiz. Sebelah Utara: B. Masmulah. Sebelah Timur: H. Abubakar Masir. Sebelah Selatan: H. Abubakar Masir. Sebelah Barat: H. Abduladjiz. Sebelah Utara: Budi Setiyawan Suparti. Sebelah Timur: Balai Desa Mengori dan Sawah Desa Mengori. Sebelah Selatan: H. Maskuri. Sebelah Barat: Tersier. Sebelah Utara: Saluran. Sebelah Timur: Muhamad Jazuli. Sebelah Selatan: Muhamad Jazuli. Sebelah Barat: Suciati Nuryan. Sebelah Utara: Bekas Yasan H. Cholimah dan Bekas Yasan Afiyah. Sebelah Timur: Tanah Negara Jalan A. Yani. Sebelah Selatan: Bekas Yasan Chodirah dan Bekas Yasan Abdullah Zaenidan Bekas Yasan Muthik. Sebelah Barat: Gang Dara. Sebelah Utara: H. Chalil. Sebelah Timur: jl. A. Yani. Sebelah Selatan : Rusman. Sebelah Barat: H. Chalil. Sebelah Utara: Batas M380. Sebelah Timur: Batas M361. Sebelah Selatan: Batas M378. Sebelah Barat: -. Sebelah Utara: Bekas Yasan Mentawi dan Saluran. Sebelah Timur: Buangan. Sebelah Selatan: Bekas Yasan Suharto. Sebelah Barat: Saluran. Sebelah Utara: Bekas Yasan. Sebelah Timur: Saluran. Sebelah Selatan: Bekas Yasan Suharto. Sebelah Barat: Bekas Yasan Sorichi dan Asma Yada. Sebelah Utara: Bekas Yasan Solichah Aqib. Sebelah Timur: Buangan. Sebelah Selatan: Bekas Yasan Suwenah Abdul Jamal dan Buangan. Sebelah Barat: Bekas Yasan Solichah Aqib. Sebelah Utara: Saluran. Sebelah Timur: Suciati Nuryan. Sebelah Selatan: Muhamad Jazuli. Sebelah Barat: Muhamad Jazuli. Sebelah Utara: Tanah PLN. Sebelah Timur: Bekas Yasan H. Soleh. Sebelah Selatan: Bekas Yasan Suki Tarwi. Sebelah Barat: Bekas Yasan Faizar. Sebelah Utara: Bantaran Kali. Sebelah Timur: Bekas Yasan H. Soleh. Sebelah Selatan: Tanah PLN. Sebelah Barat: Bekas Yasan Faizar. Sebelah Utara: Saluran. Sebelah Timur: Saluran. Sebelah Selatan: Sugarno. Sebelah Barat: Jalan Semeru. Sebelah Utara: Bekas Yasan Zaenudin dan Desa Wanamulya dan Tanah Negara. Sebelah Timur: Buangan. Sebelah Selatan: Bekas Yasan H. Abdullah Zaeni. Sebelah Barat: Saluran. Sebelah Utara: Casmadi. Sebelah Timur: Saluran. Sebelah Selatan: Samin. Sebelah Barat: Saluran. Sebelah Utara: Bekas Yasan Kasmuri. Sebelah Timur: Saluran. Sebelah Selatan: Bekas Yasan Aenah Hasim. Sebelah Barat: Saluran dan Jalan DPU. Sebelah Utara: Bekas Yasan A. Jazuli. Sebelah Timur: Jalan. Sebelah Selatan: Bekas Yasan Radi. Sebelah Barat: Bekas Yasan H. Muhid. Sebelah Utara: Bekas Yasan Rejo. Sebelah Timur: Bekas Yasan Bojongnangka dan Bekas Yasan H. Toha. Sebelah Selatan: Bekas Yasan H. Toha . Sebelah Barat: Bekas Yasan Rejo. Sebelah Utara: Bek yasan Rasimun. Sebelah Timur: Bek Yasan Kae. Sebelah Selatan: Bek Yasan Rejo. Sebelah Barat: Bek Yasan Ranya. Sebelah Utara: Bekas Yasan Rejo. Sebelah Timur: Bekas Yasan H. Toha. Sebelah Tengah: Saluran. Sebelah Barat: Bekas Yasan Basiroh. Sebelah Utara: Saluran. Sebelah Timur: Sayim. Sebelah Selatan: Sayim. Sebelah Barat: Sayim. Sebelah Utara: Saluran. Sebelah Timur: Bekas Yasan H. Zaeni. Sebelah Selatan: Bekas Yasan Suwamah. Sebelah Barat: Saluran. Sebelah Utara: Bekas Yasan Aisah. Sebelah Timur: Saluran. Sebelah Selatan: Bekas Yasan Sudarmi. Sebelah Barat: Bekas Yasan Durahman. Sebelah Utara: Batas M366. Sebelah Timur: Jalan Desa dan Irigasi . Sebelah Selatan: Batas M364. Sebelah Barat: Batas M368 dan M367. Sebelah Utara: Tersiyer Batas M369 . Sebelah Timur: Batas M.366 dan M365. Sebelah Selatan: Batas M367. Sebelah Barat: Batas M385. Sebelah Utara: Asiyah. Sebelah Timur: Sopyan. Sebelah Selatan: H. Maksum. Sebelah Barat: Moch. Munir. tanah sebagaimana terurai dalam huruf (a) s/d. huruf (ee) tersebut diatas adalah sah secara hukum milik para penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2018/PN Pml
Statistik12119