Putusan PN KARANGAYAR Nomor 30/Pdt.G/2014/PN.Kray |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2014/PN.Kray |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prasetyo Nugroho |
Hakim Anggota | Ari Karlina, Dyah Ratna Paramita |
Panitera | Edy Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan almarhum Bapak Cokrosurat terhadap sebidang tanah sawah seluas + 1.666 m2, dari luas keseluruhan + 3.485 m2 tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 152 Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar atas nama Cokrosurat;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah merupakan pembeli yang sah dan beritikad baik karena telah membayar lunas obyek sengketa kepada Bapak Cokrosurat dan ahli warisnya serta telah membuat akta jual beli di depan PPAT ??? Notaris Dewi Cahyani Eddy Sud, SH ;4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah sawah seluas 1.666 m2 dari luas keseluruhan + 3.485 m2 yang dibeli dari sebagian Sertifikat Hak Milik No. 152 Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar atas nama Cokrosurat;5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Penggugat sebagai pembeli yang sah dan beritikat baik telah membayar lunas obyek sengketa kepada pemiliknya yang sah (almarhum Cokrosurat maupun ahli warisnya), namun kepemilikannya justru beralih kepada Tergugat II dengan akta jual beli yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat III kemudian beralih kepadaTergugat IV dengan akta jual beli yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat V;6. Menyatakan bahwa semua perjanjian dan atau akta-akta serta sertifikat-sertikat yang terbit setelah adanya jual beli antara penggugat dengan almarhum Bapak Cokrosurat atau ahli warisnya adalah tidak sah dan batal demi hukum ; 7. Menyatakan bahwa berdasarkan putusan perkara ini Penggugat dapat langsung mohon ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Karanganyar untuk diterbittkan sertifikat baru terhada obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat ;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.989.000,-(Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1215 K/Pdt/2016
Pertama : 30/Pdt.G/2014/PN.Kray
Statistik522