Putusan PTA MAKASSAR Nomor 54/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 54_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Thahir R. |
Hakim Anggota | - H. Wakhidun Ar., Masrur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KONVENSI : MENGUATKAN, REKONVENSI : MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh tergugat I dan tergugat II/para pembanding dapat diterima ;Dalam Konvensi :Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 129/Pdt.G/2013/PA Sidrap., Tanggal 27 Januari 2014 M., bertepatan tanggal 25 Rabiulawal 1435 H., yang dimohonkan banding, dengan perbaikan redaksi dan susunan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.2. Menyatakan La Sebe bin La Pasio meninggal dunia tahun 1986.3. Menetapkan ahli waris La Sebe bin La Pasio adalah :3.1. I Makkarennu binti La Simpuang.3.2. H. Bakri bin La Sebe.3.3. Hj. Sagena binti La Sebe.4. Menetapkan objek sengketa sebagai berikut :4.1. 1 (satu) petak tanah sawah seluas 2.187 M2 Blok 016 NOP 120 terletak Dusun Sabbang Desa Wanio Timoreng, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : tanah milik Lebbi Mattukenna.Timur : tanah milik Laja Raba.Selatan : tanah milik Lebbi Mattu Kenna.Barat : tanah milik Mustakim.4.2. 1 (satu) petak tanah perumahan seluas 135,64 M2 Blok 081 NOP 0096 berikut sebuah rumah panggung di atasnya terletak Dusun Sabbang Desa Wanio Timoreng, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Jalanan.Timur : Jalanan.Selatan : tanah milik Sanati.Barat : tanah milik Becce Nusu.4.3. 1 (satu) petak tanah sawah seluas 4.280,37 M2 Blok 014 NOP 0095 terletak Dusun Sabbang Desa Wanio Timoreng, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : tanah milik Semmang Pajagai.Timur : tanah milik Iri Muhammad.Selatan : tanah milik Kocci Malebbi.Barat : tanah milik Aminah Andi Muhammad.4.4. 1 (satu) petak tanah perumahan seluas 3.691,32 M2 Blok 0015 NOP 0016 terletak Dusun Sabbang Desa Wanio Timoreng, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : tanah milik Sodding Mangiriang.Timur : tanah milik Kandaccing Lattabe.Selatan : tanah milik Lebbi Lado Rajji.Barat : tanah milik Majide Madong.4.5. 1 (satu) petak tanah kebun seluas 1.461,5 M2 Blok 016 NOP 0096 terletak Dusun Sabbang Desa Wanio Timoreng, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : tanah milik Tang Rana.Timur : tanah milik Upa Kadaeng.Selatan : tanah milik Ngaru Mase.Barat : tanah milik Upe Kadaeng.Adalah harta bersama La Sebe bin La Pasio dengan I Makkarennu binti La Simpuang.5. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 4 di atas masing-masing (setengah) bagian untuk La Sebe bin La Pasio dan (setengah) bagian untuk I Makkarennu binti La Simpuang.6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris La Sebe bin La Pasio dari harta warisan La Sebe bin La Pasio yang tersebut pada diktum angka 5 di atas adalah sebagai berikut :6.1. I Makkarennu binti La Simpuang = 3/24 bagian.6.2. H. Bakri bin La Sebe. = 14/24 bagian.6.3. Hj. Sagena binti La Sebe. = 7/24 bagian.7. Menyatakan I Makkarenne binti La Simupuang meninggal dunia tahun 2000.8. Menetapkan ahli waris I Makkarennu binti La Simpuang adalah :8.1. Hj. Sagena binti La Sebe.8.2. H. Bakri bin La Sebe. 8.3. La Ebe bin Makkasang. 8.4. H. Ledda bin Makkasang. 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris I Makkarennu binti La Simpuang dari harta warisan I Makkarennu binti La Simpuang yang tersebut pada diktum angka 5 dan 6.1 di atas adalah sebagai berikut :9.1. Hj. Sagena binti La Sebe. = 1/7 bagian.9.2. H. Bakri bin La Sebe. = 2/7 bagian.9.3. La Ebe bin Makkasang. = 2/7 bagian.9.4. H. Ledda bin Makkasang. = 2/7 bagian.10. Menyatakan H. Bakri bin La Sebe meninggal tahun 2008.11. Menetapkan ahli waris H. Bakri bin La Sebe adalah :11.1. Hj. Sumarni (istri H. Bakri).11.2. Muhammad Taufik bin H. Bakri.11.3. Aswan bin H. Bakri.11.4. Mustika binti H. Bakri.11.5. Sukiman bin H. Bakri.11.6. Munawir bin H.Bakri.12. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Bakri bin La Sebe yang tersebut pada diktum angka 6.2 dan 9.2 di atas adalah sebagai berikut:12.1. Hj. Sumarni (istri H. Bakri) = 9/72 bagian12.2. Muhammad Taufik bin H. Bakri = 14/72 bagian.12.3. Aswan bin H. Bakri = 14/72 bagian.12.4. Mustika binti H. Bakri = 7/72 bagian.12.5. Sukiman bin H. Bakri = 14/72 bagian.12.6. Munawir bin H.Bakri = 14/72 bagian.13. Menyatakan La Ebe bin Makkasang meninggal dunia tahun 2013.14. Menetapkan ahli waris La Ebe bin Makkasang adalah :14.1. Hj. Biba binti La Sinrang 14.2. Hj. Hasna binti La Ebe14.3. Muliati binti La Ebe14.4. Dumiati binti La Ebe14.5. Nur Hijrah binti La Ebe15. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris La Ebe bin Makkasang yang tersebut pada diktum angka 9.3 di atas adalah sebagai berikut :15.1. Hj. Biba = 4/32 bagian.15.2. Hj. Hasna binti La Ebe = 7/32 bagian.15.3. Muliai binti La Ebe = 7/32 bagian.15.4. Dumiati binti La Ebe = 7/32 bagian.15.5. Nur Hijtah binti La Ebe = 7/32 bagian.16. Menghukum penggugat serta tergugat I dan tergugat VI untuk menyerahkan dan membagi objek sengketa a quo sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 di atas kepada para ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagikan sesuai bagian yang telah ditentukan ;17. Menolak gugatan penggugat selebihnya.Dalam Rekonvensi : Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 129/Pdt.G/2013/PA Sidrap., tanggal 27 Januari 2014 M., bertepatan tanggal 25 Rabiulawal 1435 H., yang dimohonkan banding ;Dan dengan mengadili sendiri : - Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama, sejumlah Rp 18.211.000,00 (delapan belas juta dua ratus sebelas ribu rupiah). - Menghukum penggugat/terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding, sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 103 PK/Ag/2016
Pertama : 129/Pdt.G/2013/PA. Sidrap
Banding : 54/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Kasasi : 234 K/AG/2015
Statistik5032