Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 28/Pdt.G/2014/PN-Sim |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2014/PN-Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ramses Pasaribu |
Hakim Anggota | Vid P.sitorus, M.h Budi Teguh A.simare-mare |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI.Dalam Provisi:- Menyatakan tuntutan Provisi dari para Penggugat ditolak untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya;--------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan II untuk sebagian;----------------------2. Menyatakan dalam hukum bahwa tanah objek perkara seluas + 4 Ha (+ 40.000 m2) yang terletak di Huta IV Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun ex HTI dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------? Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Rouli Sinaga;-----------------------------? Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;------------------------------------------------? Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Umum;--------------------------------------? Sebelah Selatan berbatas dengan Aek Panubaan;--------------------------------- adalah milik dari Penggugat I ;------------------------------------------------------------3. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang mengklaim objek perkara dan Perbuatan Tergugat III yang menyerahkan surat alas hak objek perkara kepada Tergugat I dan II tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat I dan atau Penggugat II merupakan Perbuatan Melawan hukum;--------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan surat-surat maupun perbuatan hukum apapun yang telah atau yang akan diperbuat oleh Tergugat I, dan Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV dan atau pihak lain atas objek perkara yang diperbuat tanpa seizin atau sepengetahuan Penggugat I dan atau Penggugat II harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;--------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I dan II dan Tergugat III serta Tergugat IV atau pihak lain yang berada di objek perkara khususnya sesudah gugatan ini dimajukan yang diperbuat tanpa seizin atau sepengetahuan Penggugat I dan Penggugat II agar menyerahkan objek perkara dalam keadaan baik tanpa dibebani biaya apapun juga kepada Pengugat setelah putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------6. Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatior Beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo adalah sah dan berharga;-------------------------------------------------7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;------------------DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat-I dan II dalam Rekonvensi/ Tergugat-I dan II dalam Konvensi ditolak untuk seluruhnya;------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II dalam Konvensi/ Penggugat-I dan Penggugat-II dalam Rekonsi, Tergugat III dan IV untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.2.201.000.- ( dua juta dua ratus satu ribu rupiah );--------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 864 PK/Pdt/2017
Kasasi : 1810 K/Pdt/2015
Pertama : 28/Pdt.G/2014/PN-Sim
Banding : 40/PDT/2015/PT MDN.
Statistik358