Putusan PN BAUBAU Nomor 6/Pdt.G/2015/PN.Bau |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2015/PN.Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudie |
Hakim Anggota | Hairuddin Tomu, M.abd. Hakim. Pasaribu |
Panitera | L.m. Suryadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VII; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum Ir. Abdul Madjid yang berhak atas tanah sengketa;3. Menyatakan tanah sengketa adalah Peninggalan almarhum Ir. Abdul Madjid yang sah diperoleh karena pemberian wasiat dari orang tua angkatnya yang bernama almarhum La Naini yang ditetapkan dan disahkan oleh almarhumah Wambae dan almarhum La Faaru (isteri dan anak La Naini );4. Menyatakan tanah sengketa yang terletak (dahulu) dikelurahan Nganganaumala, sekarang di Kelurahan Lanto, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, seluas 5980 m2 (lima ribu Sembilan ratus delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatas dengan Lorong/Jalan setapak; - Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan Murhum; - Sebelah Selatan : (dahulu) berbatas dengan Jalan Manuru, sekarang dengan Jalan Erlangga; - Sebelah Barat : berbatas dengan rumah Hapsa, Sabir dan azima; Adalah sah milik Penggugat bersama saudaranya yang bernama Ir.Joy Irman Puthra.Msi, Ir.Fancy Rudyanta, Drs. Irwan Sudarmaja, Krishna Hendrakusuma, dan Ir. Fenny Sakurawati Shinta Dewi yang diperoleh karena warisan dari almarhum Ir. Abdul Madjid; 5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 6. Menyatakan tindakan Tergugat II, III, IV dan V memperjual belikan tanah sengketa kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan/tanpa seizin Penggugat dan ahli waris lain dari Ir. Abdul madjid adalah merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan perbuatan jual beli atas tanah sengketa dari Tergugat II,III,IV dan V kepada Tergugat I yang dilakukan dihadapan Tergugat VI adalah tidak sah dan batal demi hukum; 8. Menyatakan segala surat-surat yang terbit dan bersumber dari perbuatan hukum jual beli tersebut termasuk Akta Jual Beli; - Nomor : 04/JB/MH/I/2007, Tanggal 08 Januari 2007 = 2.146 m; Nomor : 130/JB/MH/VIII/2007,Tanggal 07 Agustus 2007 = 1.300 m; Nomor : 26/JB/MH/II/2008, Tanggal 15 Februari 2008 = 1.200 m; Nomor: 57/JB/MH/IV/2008, Tanggal 24 April 2008 = 1,160 m;--adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah sengketa;9. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apapun juga; 10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap; 11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.796.000,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); 12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2015/PN.Bau.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2015/PN.Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 331 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3380 K/Pdt/2016
Pertama : 6/Pdt.G/2015/PN.Bau
Statistik16958