Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 382 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, H. Buyung Marizal |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BLUE SEA INDUSTRY tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Smg tanggal 5 Desember 2016, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat telah berakhir/putus sejak putusan diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Pemutusan Hubungan Kerja Para Penggugat sebesar Rp78.054.003,00 (tujuh puluh delapan juta lima puluh empat ribu tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:PENGGUGAT MASA KERJA UPAH TERAKHIR INDEKS UANG PESANGON 2 X UANG PESANGON INDEKS UANG PENGHARGAAN MASA KERJA UANG PENGHARGAAN MASA KERJA UANG PENGGANTIAN HAK ((15% X 2UP) + UPMK) JUMLAHPENGGUGAT I 2 th 11 bl Rp1.560.000,00 3 Rp9.360.000,00 0 Rp - Rp1.404.000,00 Rp10.764.000,00PENGGUGAT II 2 th 11 bl Rp1.560.000,00 3 Rp9.360.000,00 0 Rp - Rp1.404.000,00 Rp10.764.000,00PENGGUGAT III 2 th 11 bl Rp1.578.000,00 3 Rp9.468.000,00 0 Rp - Rp1.420.000,00 Rp10.888.200,00PENGGUGAT IV 2 th 11 bl Rp1.560.000,00 3 Rp9.360.000,00 0 Rp - Rp1.404.000,00 Rp10.764.000,00PENGGUGAT V 6 th 1 bl Rp1.578.000,00 7 Rp22.092.000,00 3 Rp4.734.000,00 Rp8.047.800,00 Rp34.873.803,00T O T A L Rp78.054.003,004. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat selama 6 (enam) bulan setiap bulan masing-masing dengan rincian sebagai berikut:a. Penggugat I Rp1.560.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);b. Penggugat II Rp1.560.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);c. Penggugat III Rp1.578.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);d. Penggugat IV Rp1.560.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);e. Penggugat V Rp1.578.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 382_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 382_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 382 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 40/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Smg
Statistik4629