Putusan PN PONTIANAK Nomor 121/Pdt.G/2012/PN.PTK |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2012/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATA TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lie Sonny |
Hakim Anggota | Yamto Susena, Sugeng Warnanto |
Panitera | Syahrir Riza |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI ;??? Menolak eksepsi dari tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;??? Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ;??? Menyatakan bahwa surat pernyataan yang dibuat dihadapan penyidik Poltabes/sekarang Polresta Pontianak tanggal 17 Juli 2006 antara Perempuan JAINAH (alm) orang tua atau Ibu penggugat dengan tergugat adalah sah menurut hukum ;??? Menyatakan surat ??? surat atau dokumen yang dipergunakan tergugat dalam mengajukan permohonan Hak Milik Adat (konversi) atas nama tergugat terhadap obyek tanah sengketa sebagaimana pengumuman No.03/KONV.MA/2012 tanggal 02 Agustus 2012, dan sebagaimana Surat No.668/300.5/61-71/04/2012 tanggal 02 Agustus 2012, batal demi hukum ;??? Menyatakan perbuatan tergugat menghilangkan atau meniadakan HAK JAINAH(alm) orang tua atau ibu penggugat atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat pernyataann tanggal 17 Juli 2006 adalah perbuatan melawan hukum ;??? Memerintahkan kepada tergugat untuk memgembalikan Setengah hak atas tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebagaimana diuraikan dalam surat pernyataan tanggal 17 Juli 2006, yaitu tanah yang terletak dikampung Kuantan dalam RT.II/Rw.XII, Kelurahan Benua Melayu Darat,kecamatan Pontianak Selatan Kotamadya Pontianak, sekarang terletak di Jalan Perdana RT.001/RW .010, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak,tanah seluas 4.050.m2 dengan batas ???batas :??? Sebelah timur ; dengan tanah perkebunan sdr. A. SAMAD SALEH ;??? Sebelah barat ; dengan tanah MARIAM alias KECIK ;??? Sebeiah utara ; dengan tanah perkebunan Abdullah Muhammad ;??? Sebelah selatan ; dengan tanah MARIAM alisa Kecik ;??? Menyatakan gugatan penggugat petitum 6 dinyatakan tidak dapat diterima ;??? Menolak gugatan penggugat selebihnya ;DALAM REKONPENSI ;??? Menolak gugatan penggugat rekonpensi seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;??? Menghukum tergugat konpensi /penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.866.000,- (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/PDT/2013/PT.PTK
Kasasi : 1722 K/Pdt/2014.
Pertama : 121/Pdt.G/2012/PN.PTK
Statistik9419