Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 144/Pid.Sus/2017/PN Tdn |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2017/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaeful Imam, Hakim Anggota Mahendra Adhi Purwanta |
Panitera | Adiwantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa ISKANDAR Als KASDUT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa ISKANDAR Als KASDUT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI??? ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastic bertuliskan RICHOCO SIIP yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan sisa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Narkotika jenis Shabu ??? shabu dengan berat netto seluruhnya 5,3396 gram dan 1 (satu) buah handphone Samsung warna putih ;Dirampas Untuk Dimusnahkan.8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 604 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 144/Pid.Sus/2017/PN Tdn
Banding : 1/PID.Sus/2018/PT.BBL
Statistik8211