Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 23/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 23/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | 2. Kadar Slamet |
Hakim Anggota | H. Sugiya, Brnurnaeni Manurung |
Panitera | Iah Puri Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING; --------------- - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR 32/G/2019/PTUN.SMD, TANGGAL 29 OKTOBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING, DAN DENGAN ; ------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/ TERBANDING TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN; ---------------------------- DALAM POKOK PERKARA - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK DITERIMA; ---------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); -------------------- |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; --------------- - Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 32/G/2019/PTUN.SMD, tanggal 29 Oktober 2019 yang dimohonkan banding, dan dengan ; ------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - Menerima eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/ Terbanding tentang kompetensi absolut pengadilan; ---------------------------- DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak diterima; ---------------- - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/B/2020/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 23/B/2020/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 352 K/TUN/2020
Banding : 23/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik6143