- Menyatakan Terdakwa TOGAR HUTAGALUNG Alias UCOK HUTAGALUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaaan kedua;--------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;---
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip warna biru.-----------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip besar kosong;---------------------------------------
- 5 (lima) buah plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis shabu;-------------------------------------------------------------------------------
- 5 (lima) buah plastik klip kosong;----------------------------------------------
- 2 (dua) buah mancis berwarna kuning dan berwarna merah;-------------
- 1 (satu) buah kaca pyrex;--------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Model X1;-----------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Model 1661-2;------------------------
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;----------------------------------------
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna putih;-----------------
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda 2 merk Suzuki Nex warna hijau No.Pol BM 5748 NH;-------------------------------------------------------
- Uang senilai Rp. 473.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan rincian :-------------------------------------------------------------------
- 3 (tiga) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah;---------------------
- 3 (tiga) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah;-----------------
- 1 (satu) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah;-----------------
- 1 (satu) lembar pecahan uang dua ribu rupiah;-------------------------
- 1 (satu) lembar uang pecahan seribu rupiah;----------------------------
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 337/Pid.Sus/2017/PN Sak |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2017/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Austian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan------------------------------------------------------------------ Dirampas untuk negara;------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pid.Sus/2017/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 337/Pid.Sus/2017/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.Sus/2017/PN Sak
Statistik449