Putusan PN TARAKAN Nomor 337/Pid.Sus/2015/PN-Tar |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2015/PN-Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA HASAN BIN HASENG |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Morailam Purba |
Hakim Anggota | Christo E.n Sitorus, Herberth Godliaf Uktolseja |
Panitera | Santhy Ekawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa HASAN Bin HASENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???NARKOTIKA;----------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;-------------3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;----------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------ 1 ( satu ) buah hp merk Nokia warna hitam No Sim Card 081328130887,- 1 (satu) buah hp merk Samsung warna hitam No Sim Card 082244497775, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.- 1 ( satu ) Ball sabu seberat 50,32 gram/bruto,- 1 (satu) ball sabu seberat 50,30 gram/bruto,- 1 (satu) Ball sabu seberat 50,23 gram/bruto,- 1 (satu) dompet kecil berisikan 1 (satu) ball sabu seberat 38,81 gram/bruto,- 1 (satu) paket sabu seberat 0,55 gram/bruto,- 1 (satu) paket sabu seberat 0,99 gram/bruto,- 1 (satu) paket sabu seberat 1,02 gram/bruto,- 1 (satu) paket sabu seberat 0,52 gram/bruto,- 1 (satu) paket sabu seberat 0,27 gram/bruto,- 1 (satu) buah HP Merk Nokia Model 105 Type RM-908 warna hitam dengan nomor Imei 357879059323259 dan Sim Card 085361179777,- 1 (satu) buah timbangan merk CAL warna silver,- 1 (satu) alat impulse Scaler (IRON) Merk ATS Model MPP 200/300 warna biru Muda,- 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha MIO-GT warna hitam abu-abu Nomor Polisi KT-2259-FM beseta kuncinya,DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA EDY SUKASMAN alias XELLO alias EXL bin SUHERMAN.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID/2016/PT.SMR
Pertama : 337/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Statistik366