Putusan PA SUBANG Nomor 1330/Pdt.G/2013/PA.Sbg |
|
Nomor | 1330/Pdt.G/2013/PA.Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PA SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Mauludin |
Hakim Anggota | H. Ahmad Fauzi, Ilami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN / MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan tanah dan rumah berdiri di atasnya yang menjadi obyek sengketa di Jalan Pramuka No. 35 RT. 25 RW. 05 Kelurahan Suka-melang Kecamatan Subang Kabupaten Subang, luas + 175 M2, dengan batas batas sebagai berikut :- Sebelah Timur : rumah HENDI ; - Sebelah Barat : rumah IRWAN- Sebelah Utara : rumah ICIH- Sebelah Selatan : Jalan Aspal / Jalan Pramuka ;dibangun berasal dari sumber uang sebesar Rp. 280.000.000,- ( dua ratus delapan puluh juta rupiah ) adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat mendapatkan hak bagian yang sama besar (seperdua ) dari Rp. 280.000.000,- ( dua ratus delapan puluh juta rupiah ), maka hak bagian masing - masing sebesar Rp. 140.000.000,- ( seratus empat puluh juta rupiah ), dan untuk hak bagian Penggugat sebesar Rp. 140. 000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dikurangi uang yang telah Penggugat ambil sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dan dikurangi dengan penggantian harta bawaan Tergugat sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), sehingga sisanya berjumlah sebesar Rp. 70.500.000,- ( tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah ), sedangkan untuk hak bagian Tergugat sebesar Rp. 140.000.000,- ( seratus empat puluh juta rupiah ) ditambah penggantian harta bawaannya sebesar Rp. 9.500.000,- ( sembilan juta lima ratus ribu rupiah ), sehingga jumlahnya sebesar Rp. 149.500.000,- ( seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) ;4. Menghukum Tergugat menyerahkan hak bagian Penggugat sebagai mana tersebut dalam dictum angka 3 sebesar Rp. 70.500.000,- ( tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah ) ;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini dihitung berjumlah Rp. 1.071.000,- ( satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah ) ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1330/Pdt.G/2013/PA.Sbg
Kasasi : 413 K/Ag/2015
Banding : 173/Pdt.G/2014/PTA.Bdg
Statistik534