- Menyatakan Terdakwa Angga Pratama Widiansyah Alias Angga Bin Madianto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2(dua) bungkus plastik strip bening yang berisikan butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1(satu) buah kotak rokok Dunhill warna hitam;
- 1(satu) unit HP Black Center merk Nokia warna hijau muda dengan Nomor SIM CARD 085273511244;
- 2(dua) buah pipet plastik warna putih;
- 1(satu) buah botol plastik Lasegar berukuran 200 ML;
- 1(satu) unit Mobil Daihatsu Taft GT warna hitam dengan Nomor Polisi BN-1009-LE, Nomor Rangka 984975 dan Nomor Mesin 961123;
Putusan PN Mentok Nomor 56/Pid.Sus/2018/PN Mtk |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2018/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erica Mardaleni, Br Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Saksi HARTONO als TONO Bin ABU BAKAR (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2018/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2018/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2261 K/PID.SUS/2019
Pertama : 56/Pid.Sus/2018/PN Mtk
Statistik8530