Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Tsm |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Wisnu Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Martin Helmy, Br Hakim Anggota Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Amat Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut ; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Para Penggugat (istri dan anak) adalah selaku ahli waris yang sah dari Almarhum Tan Kong Lay alias Liong Sin Cung alias Soehartono Wijaya ; 3. Menyatakan barang bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat adalah sah dan berharga; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.371.000,00- (dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1300 PK/Pdt/2022
Kasasi : 2625 K/Pdt/2021
Pertama : 13/Pdt.G/2020/PN.Tsm.
Statistik309170