Putusan PN PALU Nomor 180/Pid.Sus/2016/PN Pal |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sukanada |
Hakim Anggota | I Made Sukanada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa H. HASAN BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. HASAN BASRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila pidana tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit kendaraan roda enam merk Mitsubishi FE 349 D truk, warna kuning, no rangka MHMFE349E2R031659, no mesin 4D34231662, No BPKB C3738096, No Polisi DN 9247 EY;- 1 (satu) buah STNK atas nama pemilik Heryandi, kendaraan merk Mitsubishi FE 349 D truk, warna kuning, no rangka MHMFE349E2R031659, no mesin 4D34231662, No BPKB C3738096, No Polisi DN 9247 EY;- 1 (satu) rangkap dokumen perjanjian kredit Nomor Perjanjian 0028000439/ 001, tanggal 14 Januari 2015.- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, tanggal 14 Januari 2015;- 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Nomor Registrasi 2015053072100072;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W24.00020214. AH.05.01 TAHUN 2015 an. pemberi fidusia HASAN BASRI dan penerima fidusia PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE;- 1 (satu) rangkap dokumentasi kendaraan roda enam jenis truk sesuai STNK merk Mitsubishi FE 349 D truk, warna kuning, No Polisi DN 9247 EY, STNK atas nama Heryandi yang menjadi objek jaminan fidusia;- 1 (satu) rangkap Salinan Akta Fiducia Nomor 56, tanggal 28 Mei 2015 dari Notaris ASMINI PARURA S.H.,M,Kn.Dikembalikan kepada PT. Batavia Prosperindo Finance, Tbk Cabang Palu.4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2016/PN Pal
Kasasi : 3 K/Pid.Sus/2017
Banding : 98/Pid.Sus/2016/PT PAL
Statistik9417